Pemprov DKI Musnahkan 11 Ribu Minuman Keras
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 11.321 botol minuman keras dengan kadar alkohol 0 hingga 55%. Pemusnahan dilakukan dnegan cara dilindas menggunakan kendaraan alat berat di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa mengungkapkan, belasan ribu miras ini merupakan hasil razia dari berbagai wilayah. Di antaranya di Jakarta Utara sebanyak 4.102 botol, Jakarta Selatan 1.815 botol, Jakarta Timur 1.332 botol, Jakarta Barat 1.132 botol, Jakarta Pusat 1.014 botol, sedangkan Satpol PP tingkat Provinsi DKI berhasil menjaring 1.926 botol.
"Jumlah botol minuman keras yang dimusnahkan pada periode pertama tahun ini diakui Kukuh cenderung menurun dibandingkan tahun lalu. Pemusnahan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kematian akibat maraknya peredaran minuman oplosan," kata Kukuh kepada wartawan di Monas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menambahkan, upaya perlindungan masyarakat terhadap minuman beralkohol ini dilakukan secara konsisten melalui penjaringan. Pengumpulan hasil razia minuman keras akan dikumpulkan dalam satu periode dengan rentang waktu enam bulan untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Pemusnahan minuman beralkohol dengan jumlah 11.312 botol ini masih kurang. Kalau koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat lebih intensif serta konsisten, hasilnya tentu lebih banyak," kata Djarot.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa mengungkapkan, belasan ribu miras ini merupakan hasil razia dari berbagai wilayah. Di antaranya di Jakarta Utara sebanyak 4.102 botol, Jakarta Selatan 1.815 botol, Jakarta Timur 1.332 botol, Jakarta Barat 1.132 botol, Jakarta Pusat 1.014 botol, sedangkan Satpol PP tingkat Provinsi DKI berhasil menjaring 1.926 botol.
"Jumlah botol minuman keras yang dimusnahkan pada periode pertama tahun ini diakui Kukuh cenderung menurun dibandingkan tahun lalu. Pemusnahan merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kematian akibat maraknya peredaran minuman oplosan," kata Kukuh kepada wartawan di Monas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menambahkan, upaya perlindungan masyarakat terhadap minuman beralkohol ini dilakukan secara konsisten melalui penjaringan. Pengumpulan hasil razia minuman keras akan dikumpulkan dalam satu periode dengan rentang waktu enam bulan untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Pemusnahan minuman beralkohol dengan jumlah 11.312 botol ini masih kurang. Kalau koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat lebih intensif serta konsisten, hasilnya tentu lebih banyak," kata Djarot.
(whb)