DKI Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Motor 2010-2015

Kamis, 02 Juli 2015 - 00:30 WIB
DKI Bebaskan Denda Tunggakan...
DKI Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Motor 2010-2015
A A A
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan kepada wajib pajak untuk tidak membayar denda administrasi PKB bagi penunggak pajak periode 2010-2015.

Berdasarkan data sebanyak 3,4 juta kendaraan bermotor dengan nilai Rp895 miliar di Jakarta saat ini masih menunggak. Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Andri Kunarso mengatakan, sejak 25 Juni lalu hingga 25 Agustus mendatang, para wajib pajak kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan tidak dikenakan denda administrasi.

Hal itu sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No 1044 Tahun 2015 tentang Penghapusaan Sanksi Administrasi PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Sejak 2010 hingga 2015, dari 6,1 juta masih ada 3,4 juta unit sepeda motor yang belum membayar pajak dengan total Rp895 miliar. Kami harap dengan adanya kebijakan ini wajib pajak segera melunasi kewajibanya," kata Andri saat dihubungi Rabu 1 Juli 2015 kemarin.

Andri menjelaskan, selain untuk mencapai target PKB sebesar Rp6,65 triliun tahun ini dan BBNKB sebesar Rp4,75 triliun, kebijakan tersebut juga bertujuan dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-488.

Sayangnya, kata Andri, hingga saat ini antusias masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya masih belum terlihat. Padahal, sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 10% dari penerimaan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan serta moda transportasi jalan.

"Dari awal tahun-sampai akhir Juni, PKB baru mencapai Rp2,58 triliun. BBNKB sebesar Rp2,3 triliun. Kami akan terus berupaya mencapai target tersebut," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)