Sopir Kopaja Akan di Gaji 2 Kali UMP Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) menyepakati akan berada di bawah PT Transportasi Jakarta. Bila sepakatan ini berjalan maka gaji sopir Kopaja akan dibayar dua kali dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Kopaja akan bekerjasama dengan Transjakarta. Kita akan dibayar rupiah per kilometer," ucap Ketua Kopaja Nanang Basuki yang bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni kemarin.
Menurut Nanang, bergabungnya Kopaja di bawah PT Transjakarta ini tentunya membuat Kopaja harus mengikuti syarat yang diberikan yaitu standar bus sesuai dengan aturan main PT Transjakarta. PT Transportasi Jakarta menginginkan agar bus ber-AC, pintu otomatis, serta dek tinggi harus dimiliki oleh armada Kopaja.
Tak hanya itu sopir Kopaja akan mendapatkan gaji hingga dua kali UMP DKI Jakarta. "Dalam MoU ini Kopaja harus memenuhi standar tertentu, pengemudi pun harus bersertifikasi karena sudah digaji sesuai standar Transjakarta," ujarnya.
Mengenai besaran rupiah per kilometer sampai saat ini Nanang mengungkapkan masih terus disempurnakan bersama PT Transjakarta. Kedua belah pihak merencanakan proses administrasi dapat selesai dalam satu bulan ke depan.
Seperti trayek yang akan menyesuaikan dengan trayek Transjakarta. Namun untuk bus sedang seperti Kopaja ini bisa difungsikan memenuhi semua kebutuhan masyarakat di daerah pemukiman atau lainnya.
Untuk peremajaan sesuai standar, Nanang siap 200-300 unit dalam dua bulan kedepan dan bertahap. Sementara saat ini sebanyak 120 unit kopaja yang telah beroperasi dan memenuhi standar baru.
"Kopaja akan bekerjasama dengan Transjakarta. Kita akan dibayar rupiah per kilometer," ucap Ketua Kopaja Nanang Basuki yang bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni kemarin.
Menurut Nanang, bergabungnya Kopaja di bawah PT Transjakarta ini tentunya membuat Kopaja harus mengikuti syarat yang diberikan yaitu standar bus sesuai dengan aturan main PT Transjakarta. PT Transportasi Jakarta menginginkan agar bus ber-AC, pintu otomatis, serta dek tinggi harus dimiliki oleh armada Kopaja.
Tak hanya itu sopir Kopaja akan mendapatkan gaji hingga dua kali UMP DKI Jakarta. "Dalam MoU ini Kopaja harus memenuhi standar tertentu, pengemudi pun harus bersertifikasi karena sudah digaji sesuai standar Transjakarta," ujarnya.
Mengenai besaran rupiah per kilometer sampai saat ini Nanang mengungkapkan masih terus disempurnakan bersama PT Transjakarta. Kedua belah pihak merencanakan proses administrasi dapat selesai dalam satu bulan ke depan.
Seperti trayek yang akan menyesuaikan dengan trayek Transjakarta. Namun untuk bus sedang seperti Kopaja ini bisa difungsikan memenuhi semua kebutuhan masyarakat di daerah pemukiman atau lainnya.
Untuk peremajaan sesuai standar, Nanang siap 200-300 unit dalam dua bulan kedepan dan bertahap. Sementara saat ini sebanyak 120 unit kopaja yang telah beroperasi dan memenuhi standar baru.
(whb)