Tak Berizin, 6 Kafe Disegel Pemkot Jakarta Timur

Rabu, 17 Juni 2015 - 18:18 WIB
Tak Berizin, 6 Kafe...
Tak Berizin, 6 Kafe Disegel Pemkot Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur melakukan penyegelan sejumlah kafe yang tidak memiliki izin operasional. Selain itu sejumlah kafe yang disegel pun tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Asisten Pemkot Jakarta Timur Andri Yansyah mengatakan, kafe yang disegel yakni kafe Dahlia, Melati, Bintang Kirana, Ocean, Sriwijaya Nauli, dan Lapo Nami Lapo Sonang di Jalan Pintu II Taman Mini, Makasar, Jakarta Timur. Kafe tersebut melanggar ketentuan yang berlaku mulai drai tidak ada izin operasional hingga IMB.

"Penyegelan juga dilakukan karena banyak keluhan masyarakat. Totalnya ada tujuh kafe, enam kafe disegel dan satu bangunan tak berizin yang akan dijadikan cafe kita bongkar juga," kata Andri kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).

Andri mengimbau, kepada seluruh elemen ormas untuk tidak ikut melakukan sweeping dan penyegelan kafe. Karena hanya apartur pemerintahan lah yang berhak melakukan itu.

Camat Makasar Ari Sonjaya menambahkan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali dalam satu bulan ini agar mereka melengkapi perizinan. Namun karena tak diindahkan penyegelan pun dilakukan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0758 seconds (0.1#10.140)