Pengeroyok Anggota TNI AL di Benhil Dibekuk

Jum'at, 12 Juni 2015 - 19:31 WIB
Pengeroyok Anggota TNI AL di Benhil Dibekuk
Pengeroyok Anggota TNI AL di Benhil Dibekuk
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat membekuk empat pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AL Sersan Kepala Nanang. Keempat pelaku tersebut yakni E (49), R (55), A (45) dan T (49).

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Panji Nugroho mengatakan, E merupakan pelaku utama penganiayaan
Polisi Militer (Puspom) TNI AL Kelapa Gading. E bersama R, A dan T secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap Sersan Kepala Nanang Hidayat di Pasar Malam Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni lalu.

Saat itu, korban dikeroyok dihadapan anak dan istri. Belakangan diketahui, E merupakan petugas sekuriti. Menurut Panji, peristiwia ini bermula saat E baru pulang bekerja dan hendak menuju rumahnya di sekitar lokasi kejadian.

Saat melintas di TKP, korban Serka Nanang bersama istri dan anaknya juga hendak keluar dari parkir motor. Aksi berebut jalan pun terjadi antara korban dan E.

Sekitar pukul 20.30 WIB, cekcok mulut terjadi motor Yamaha Mio yang dikendarai Serka Nanang ditabrak E. Tidak terima ditabrak, korban menegur E.

Selanjutnya E membalas dengan bentakan keras dan berujung kepada pengeroyokan yang dilakukan oleh bersama tiga pelaku lainnya.

Akibatnya, Serka Nanang harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut (AL) Mintoharjo, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Panji mengatakan keempat pelaku sudah ditangkap dan mengakui perbuataannya. Dari keterangan para pelaku, mereka mengeroyok korban tidak ada rasa dendam apapun sebelumnya, hanya karena terjadi spontan dan menolong rekannya yang sedang berkelahi.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

Kadispen AL Laksamana Manahan Simorangkir memberikan apresiasi atas kinerja petugas kepolisian yang dengan segera mengambil tindakan. Manahan berharap proses ini terus berjalan hingga hakim memberikan vonis terhadap pelaku.

Sebab pelaku melakukan penganiayaan didepan anak dan istri korban, tentu luka yang diderita tidak hanya luka fisik melainkan juga luka psikis. "Kita apresiasi kinerja petugas Polri yang sudah mengungkap kasus ini," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4883 seconds (0.1#10.140)