Asyik Ngeganja, 10 ABG Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap 10 dari 12 Anak Baru Gede (ABG) yang kedapatan sedang pesta ganja di Jalan Kampung Pulo RT05/04, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
"Kami lakukan penangkapan terhadap 12 anak remaja yang sedang menghisap ganja. Dari 12 anak, kami lakukan tes urin ternyata yang dua tidak terbukti," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Polisi Umar Faroq di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Umar melanjutkan, rata-rata usia para tersangka masih dalam usia remaja awal sekitar belasan tahun. Mereka tebukti memakai ganja dari hasil pemeriksaan urine, ke-10 tersangka antara lain, TO (16), AMS (17), RC (15), DY (17), AS (16), MA (15), IM (17), RZ (16), AH (14), AD (14). "Mereka masih berstatus pelajar karena masih pada sekolah," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal dan juga proses mendapatkan barang haram tersebut. "Untuk asal bagaimana barang itu didapat, itu masih dalam pengembangan," tegasnya.
Ke-10 ABG itu terbukti melanggar pasal 111 ayat(1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai Narkotik dna dikenakan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Mengingat usia mereka rata-rata di bawah umur, pihak Polres Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan juga balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam membina mereka.
PILIHAN:
Edarkan 9 Kg Ganja, ABG Penjual Koran Diringkus
ABG Jual 11 Paket Ganja
"Kami lakukan penangkapan terhadap 12 anak remaja yang sedang menghisap ganja. Dari 12 anak, kami lakukan tes urin ternyata yang dua tidak terbukti," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Polisi Umar Faroq di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Umar melanjutkan, rata-rata usia para tersangka masih dalam usia remaja awal sekitar belasan tahun. Mereka tebukti memakai ganja dari hasil pemeriksaan urine, ke-10 tersangka antara lain, TO (16), AMS (17), RC (15), DY (17), AS (16), MA (15), IM (17), RZ (16), AH (14), AD (14). "Mereka masih berstatus pelajar karena masih pada sekolah," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal dan juga proses mendapatkan barang haram tersebut. "Untuk asal bagaimana barang itu didapat, itu masih dalam pengembangan," tegasnya.
Ke-10 ABG itu terbukti melanggar pasal 111 ayat(1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 mengenai Narkotik dna dikenakan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Mengingat usia mereka rata-rata di bawah umur, pihak Polres Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan juga balai Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam membina mereka.
PILIHAN:
Edarkan 9 Kg Ganja, ABG Penjual Koran Diringkus
ABG Jual 11 Paket Ganja
(mhd)