Polisi Periksa Orangtua Korban Pembantaian di Ciledug
A
A
A
TANGERANG - Kedua orangtua kakak beradik korban pembantaian di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang diperiksa polisi sebagai saksi. Riwan Silaban dan Rahmawati diperiksa di salah satu rumah tokoh masyarakat.
"Karena kami pertimbangkan faktor psikologis kedua orangtua korban yang masih trauma dan belum siap dimintai keterangannya, makanya kami periksa disini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo di Tangerang, Selasa (9/6/2015).
Pihaknya, lanjut Sutarmo, juga ingin segera mengungkap kasus ini. Jadi, lanjutnya, diharapkan keterangan orangtua korban sebagai saksi bisa memudahkan proses penyelidikan.
Untuk korban Rizky, yang juga saksi kunci dalam peristiwa itu, menurut Sutarmo, masih belum bisa diperiksa. Karena tadi malam koma lagi. "Kami tunggu kondisinya membaik dahulu," ujarnya.
Menurut dia, kasus pembantaian ini luar biasa karena korbannya anak-anak. Jika terungkap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan. Pelaku juga akan dilapis dengan Pasal perlindungan terhadap anak yang mengkibatkan meninggal. "Acamannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Seperti diketahui, kakak beradik Muhammad Rizky (15), dan Putri Mariska Sakina alias Fitri (13), dibantai orang tak dikenal di rumahnya beberapa waktu lalu.
Dalam kejadian tersebut, Putri tewas dengan leher tergorok sedangkan kakaknya, Rizky kritis dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bakti Asih, Ciledug.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Juni 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Warga mengetahuinya setelah mendengar teriakan Rizky.
Baca:
Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Pembantaian di Ciledug
Pembunuhan Kakak Beradik di Tangerang, Ini Kata Psikolog
Pembantaian di Ciledung, Putri Dikenal Siswi Periang
"Karena kami pertimbangkan faktor psikologis kedua orangtua korban yang masih trauma dan belum siap dimintai keterangannya, makanya kami periksa disini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo di Tangerang, Selasa (9/6/2015).
Pihaknya, lanjut Sutarmo, juga ingin segera mengungkap kasus ini. Jadi, lanjutnya, diharapkan keterangan orangtua korban sebagai saksi bisa memudahkan proses penyelidikan.
Untuk korban Rizky, yang juga saksi kunci dalam peristiwa itu, menurut Sutarmo, masih belum bisa diperiksa. Karena tadi malam koma lagi. "Kami tunggu kondisinya membaik dahulu," ujarnya.
Menurut dia, kasus pembantaian ini luar biasa karena korbannya anak-anak. Jika terungkap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan. Pelaku juga akan dilapis dengan Pasal perlindungan terhadap anak yang mengkibatkan meninggal. "Acamannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Seperti diketahui, kakak beradik Muhammad Rizky (15), dan Putri Mariska Sakina alias Fitri (13), dibantai orang tak dikenal di rumahnya beberapa waktu lalu.
Dalam kejadian tersebut, Putri tewas dengan leher tergorok sedangkan kakaknya, Rizky kritis dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bakti Asih, Ciledug.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Juni 2015 sekitar pukul 15.00 WIB. Warga mengetahuinya setelah mendengar teriakan Rizky.
Baca:
Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Pembantaian di Ciledug
Pembunuhan Kakak Beradik di Tangerang, Ini Kata Psikolog
Pembantaian di Ciledung, Putri Dikenal Siswi Periang
(mhd)