Diberi Kelonggaran 30 Menit, PNS DKI Tak Boleh Telat

Senin, 08 Juni 2015 - 14:09 WIB
Diberi Kelonggaran 30...
Diberi Kelonggaran 30 Menit, PNS DKI Tak Boleh Telat
A A A
JAKARTA - Meski di Bulan Ramadan nanti, PNS DKI Jakarta dilarang telat masuk kantor. Namun, para pegawai diberi kelonggaran selama 30 menit untuk ke kantor dari jam masuk biasanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, jika masih ada yang terlambat, maka mereka akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5%. Mereka juga akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada saja beberapa pegawai yang datang terlambat. Tapi tidak signifikan. Meskipun, waktunya sudah kami undur 30 menit. Kami akan berikan sanksi," terangnya saat dihubungi wartawan, Senin (8/6/2015).

Sebelumnya, jam kerja PNS DKI selama bulan Ramadan dikurangi 1,5 jam per harinya. PNS DKI yang masuk kerja 07.30-16.00 WIB pada hari Senin-Jumat, maka pada bulan Ramadan akan masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat di Bulan Ramadan pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30. Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS di hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7952 seconds (0.1#10.140)