Ramadan, Jam Kerja PNS DKI Dipangkas

Senin, 08 Juni 2015 - 13:48 WIB
Ramadan, Jam Kerja PNS DKI Dipangkas
Ramadan, Jam Kerja PNS DKI Dipangkas
A A A
JAKARTA - Selama Ramadan, Pemprov DKI akan memangkas jam kerja para pegawai. Nantinya, para pegawai bisa pulang lebih awal dari hari biasanya.

"(Jam kerja) lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).

Hal ini pula dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika. Agus mengatakan pengurangan jam kerja PNS seperti tahun sebelumnya yaitu 1,5 jam.

PNS DKI yang masuk kerja 07.30-16.00 WIB pada hari Senin-Jumat, maka pada bulan Ramadhan akan masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB untuk hari Senin-Kamis dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat untuk Ramadan pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30. Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya.

Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS di hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya. "Tapi kami tetap berharap, meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," kata Agus.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5676 seconds (0.1#10.140)