Puluhan Orang Ditangkap Saat Main Judi Ikan
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggerebek dua lokasi judi ikan yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dari dua lokasi ini petugas mengamankan 32 penjudi.
Penggerebekan dilakukan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jumat (29/5/2015) dini hari. Lokasi penggerebekan yakni di Taman Duta Mas, Jakarta Barat dan Jalan Keting, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan. "Judi ikan ini diselenggarakan di ruko secara tertutup," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Di dua lokasi tersebut, pengelola menyelenggarakan perjudian jenis ikan-ikan. Di mana terdapat meja kecil terdapat delapan tombol untuk delapan pemain dan meja besar dengan 10 tombol untuk 10 pemain.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menegaskan, perjudian ini mirip arena permainan anak-anak. Bedanya, pemain yang menang, menukarkan hadiah dengan uang.
Di dua lokasi ini, polisi mengamankan 32 orang, 10 karyawan dan seorang pengelolanya, 10 mesin judi ikan, uang tunai senilai puluhan juta rupiah, sejumlah CPU untuk menggesek kartu pemain.
Penggerebekan dilakukan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jumat (29/5/2015) dini hari. Lokasi penggerebekan yakni di Taman Duta Mas, Jakarta Barat dan Jalan Keting, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan. "Judi ikan ini diselenggarakan di ruko secara tertutup," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Di dua lokasi tersebut, pengelola menyelenggarakan perjudian jenis ikan-ikan. Di mana terdapat meja kecil terdapat delapan tombol untuk delapan pemain dan meja besar dengan 10 tombol untuk 10 pemain.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menegaskan, perjudian ini mirip arena permainan anak-anak. Bedanya, pemain yang menang, menukarkan hadiah dengan uang.
Di dua lokasi ini, polisi mengamankan 32 orang, 10 karyawan dan seorang pengelolanya, 10 mesin judi ikan, uang tunai senilai puluhan juta rupiah, sejumlah CPU untuk menggesek kartu pemain.
(ysw)