Polisi Ringkus Pembunuh Pengusaha di Cengkareng
A
A
A
JAKARTA - Perampok sekaligus pembunuh pengusaha di Komplek KFT blok A no 22, RT02/11, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil diringkus polisi. Pada penangkapan itu, Sigit Siswanto (21) dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan petugas.
"Kami terpaksa harus melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melakukan perlawanan saat ingin diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Haryanto Adi Nugroho di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Kata Rudy, pihaknya meringkus pelaku di kontrakannya daerah Lengkong, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Rabu 20 Mei 2015 malam. Kata dia, dari hasil penyidikan sementara pelaku diketahui merupakan mantan karyawan dari Syafrianto Jono (49).
Sambungnya, Sigit merampok karena masalah ekonomi yang membelitnya. Selain mengamankan Sigit, hingga saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap teman Sigit berinisial As.
"Kami sudah mengantongi identitas teman SS (Sigit Siswanto), yang berinsial As, diketahui dalam melakukan aksinya peran As berada di luar rumah untuk menunggu aksi SS," tuturnya.
Atas perbuatannya, Sigit terancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun lantaran melanggar Pasal 365 ayat 3.
Baca:
Rumah Disatroni Perampok, Pengusaha Tewas Mengenaskan
Pengusaha Tewas Dibunuh, Polisi Curigai Orang Dalam
"Kami terpaksa harus melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melakukan perlawanan saat ingin diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Haryanto Adi Nugroho di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Kata Rudy, pihaknya meringkus pelaku di kontrakannya daerah Lengkong, Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Rabu 20 Mei 2015 malam. Kata dia, dari hasil penyidikan sementara pelaku diketahui merupakan mantan karyawan dari Syafrianto Jono (49).
Sambungnya, Sigit merampok karena masalah ekonomi yang membelitnya. Selain mengamankan Sigit, hingga saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap teman Sigit berinisial As.
"Kami sudah mengantongi identitas teman SS (Sigit Siswanto), yang berinsial As, diketahui dalam melakukan aksinya peran As berada di luar rumah untuk menunggu aksi SS," tuturnya.
Atas perbuatannya, Sigit terancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun lantaran melanggar Pasal 365 ayat 3.
Baca:
Rumah Disatroni Perampok, Pengusaha Tewas Mengenaskan
Pengusaha Tewas Dibunuh, Polisi Curigai Orang Dalam
(mhd)