Nyabu, Anggota Polres Jakarta Barat Terancam Dipecat

Rabu, 27 Mei 2015 - 01:22 WIB
Nyabu, Anggota Polres...
Nyabu, Anggota Polres Jakarta Barat Terancam Dipecat
A A A
JAKARTA - Anggota kepolisian Aiptu PRH yang tertangkap pesta sabu terancam diberhentikan secara tidak hormat. Dengan catatan PRH terbukti menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Janner Pasaribu mengatakan, Aiptu PRH anggota Polres Jakarta Barat diringkus polisi saat tengah pesta sabu bersama empat rekannya di sebuah rumah indekos di Jalan DR Saharjo Gg Sawo 3 RT 02/09, Tebet Jakarta Selatan pada Jumat 21 Mei lalu bisa diberhentikan tidak hormat.(Baca: Pesta Sabu, Oknum Polisi Diciduk Polda Metro Jaya)

Janner menegaskan, Aiptu PRH akan mendapat sanksi yang tak main-main apabila terbukti mengedarkan atau menjual sabu. Setelah kasus pidana narkobanya mendapat putusan tetap dari pengadilan, maka akan dilanjutkan dengan sidang komisi kode etik di Polda Metro Jaya.

Apabila PRH terbukti sebagai pengedar, dan mendapat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara, maka sanksi dari sidang komisi kode etik bisa sampai pada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Jadi apabila ancaman hukumannya sudah diatas lima tahun penjara dan sebagai pengedar. Walaupun vonis hakim kemudian di bawah lima tahun penjara, maka bisa tetap kena PTDH," tuturnya Selasa 26 Mei kemarin.

Namun, apabila PRH divonis hukuman sebagai pemakai. Maka akan ada pertimbangan lebih lanjut. Dan keputusan finalnya belum tentu PTDH.

"Pertimbangan itu yang dilihat adalah soal apakah ada pelanggaran internal sebelum terkena kasus narkoba. Lalu apakah pernah ada pelanggaran kode etik. Lalu ditanyakan juga rekam jejaknya ke atasannya. Maka baru diputuskan sanksinya," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)