22 Pengacara Kawal Kasus Pembunuhan Jopi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 22 pengacara akan mengawal kasus aktivis lingkungan Jopi Peranginangin yang tewas dianiaya. Ini dilakukan agar kasus tersebut benar-benar tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang ada.
Salah satu kuasa hukum Jopi Peranginangin Ronald Siahaan mengatakan, sebanyak 22 pengacara siap mengawal kasus yang telah menghilangkan nyawa aktivis tersebut. "Sebanyak 22 pengacara akan turun mengawal kasus Jopi," kata Ronald di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Ronald menilai ada ketakutan dari kepolisian untuk bercerita banyak tentang pelakunya. Karena, setiap kali bertanya pada kepolisian, selalu diarahkan ke POM AL yang akan menjawab.
Sementara itu, Deputi 1 Sekjen AMAN Mina Setra menjelaskan, akan bekerja sama dengan Komnas HAM dan LPSK dalam kasus pembunuhan terhadap Jopi yang juga aktivis Sawit Watch ini.
"Kita ingin Komnas HAM untuk ikut terlibat dalam kasus ini, begitu pula LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan bagi saksi-saksi dalam kasus ini, keduanya harus melakukan pemantauan terhadap kasus ini," ujarnya.
Salah satu kuasa hukum Jopi Peranginangin Ronald Siahaan mengatakan, sebanyak 22 pengacara siap mengawal kasus yang telah menghilangkan nyawa aktivis tersebut. "Sebanyak 22 pengacara akan turun mengawal kasus Jopi," kata Ronald di Rumah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tebet Timur Dalam Raya Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Ronald menilai ada ketakutan dari kepolisian untuk bercerita banyak tentang pelakunya. Karena, setiap kali bertanya pada kepolisian, selalu diarahkan ke POM AL yang akan menjawab.
Sementara itu, Deputi 1 Sekjen AMAN Mina Setra menjelaskan, akan bekerja sama dengan Komnas HAM dan LPSK dalam kasus pembunuhan terhadap Jopi yang juga aktivis Sawit Watch ini.
"Kita ingin Komnas HAM untuk ikut terlibat dalam kasus ini, begitu pula LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memberikan perlindungan bagi saksi-saksi dalam kasus ini, keduanya harus melakukan pemantauan terhadap kasus ini," ujarnya.
(whb)