PKL Sabang Ngeluh Karena Masih Ada Retribusi Manual
A
A
A
JAKARTA - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) binaan Sudin Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat mempertanyakan retribusi manual yang dilakukan oknum petugas Sudin KUMKMP Jakarta Pusat. Sebab seluruh pedagang sudah memiliki kartu Bank DKI dan setiap Senin hingga Jumat dipotong Rp4.000/hari.
DZ, salah seorang pedagang di sentra kuliner Jalan Sabang mengatakan, setiap hari harus memberikan iuran Rp25.000 kepada orang yang dituakan di kawasan tersebut. Ada dua cara yang dilakukan yakni membayar setiap hari Rp25.000 atau membayar tiap bulan sebesar Rp500.000.
DZ mengaku, pernah mempertanyakan masalah ini kepada oknum yang setiap hari melakukan penagihan, namun oknum itu hanya menjawab untuk keamanan dan pengunjung yang datang. Ketika jam makan siang pada hari kerja memang kawasan ini selalu ramai dipadati pekerja yang berkantor di dekat kawasan tersebut.
"Kita dagang di sini resmi, sebagai pedagang binaan. Saya hanya ingin mengetahui kemana uang yang ditagihkan setiap hari dengan cara manual tersebut," ujar DZ kepada Sindonews, Minggu 24 Mei kemarin.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo mengungkapkan, di kawasan Jakarta Pusat, 80% pedagang berada di bawah Sudin KUMKMP Jakarta Pusat sudah melakukan e-retribusi. Di mana setiap pedagang harus menjadi nasabah Bank DKI, kemudian didalam rekeningnya harus ada saldo.
Sehingga setiap hari saldo milik pedagang dipotong Rp4.000/hari sebagai biaya retribusi untuk Pemprov DKI. Retribusi itu sendiri akan digunakan untuk pemeliharaan kawasan tersebut.
Untuk keamanan tentu tidak ada karena memang tidak diperlukan. Joko mengatakan, sebelum dilakukan e-retribusi, setiap kawasan selalu ada yang mengelola yakni koordinator lapangan, di mana korlap tersebut diambil dari tokoh masyarakat sekitar.
Sehingga jika ada kendala atau pertanyaan dari pedagang, korlap tersebut yang akan menyampaikan ke Sudin KUMKMP. Namun setelah dilakukan e-retribusi, korlap digantikan oleh PNS.
Lebih lanjut Joko mengatakan, dirinya memang sempat mendengar ada pungutan manual, tapi itu bukan dari pihaknya. Dari yang di dengar Joko pungutan itu untuk biaya keamanan dan listrik. Namun untuk siapa yang melakukan penarikan dirinya tidak mengetahui.
"Jika yang melakukan pungutan itu oknum PNS tentu akan langsung diberikan sanksi pemecatan," tegasnya saat dihubungi Sindonews, Minggu 24 Mei 2015.
DZ, salah seorang pedagang di sentra kuliner Jalan Sabang mengatakan, setiap hari harus memberikan iuran Rp25.000 kepada orang yang dituakan di kawasan tersebut. Ada dua cara yang dilakukan yakni membayar setiap hari Rp25.000 atau membayar tiap bulan sebesar Rp500.000.
DZ mengaku, pernah mempertanyakan masalah ini kepada oknum yang setiap hari melakukan penagihan, namun oknum itu hanya menjawab untuk keamanan dan pengunjung yang datang. Ketika jam makan siang pada hari kerja memang kawasan ini selalu ramai dipadati pekerja yang berkantor di dekat kawasan tersebut.
"Kita dagang di sini resmi, sebagai pedagang binaan. Saya hanya ingin mengetahui kemana uang yang ditagihkan setiap hari dengan cara manual tersebut," ujar DZ kepada Sindonews, Minggu 24 Mei kemarin.
Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo mengungkapkan, di kawasan Jakarta Pusat, 80% pedagang berada di bawah Sudin KUMKMP Jakarta Pusat sudah melakukan e-retribusi. Di mana setiap pedagang harus menjadi nasabah Bank DKI, kemudian didalam rekeningnya harus ada saldo.
Sehingga setiap hari saldo milik pedagang dipotong Rp4.000/hari sebagai biaya retribusi untuk Pemprov DKI. Retribusi itu sendiri akan digunakan untuk pemeliharaan kawasan tersebut.
Untuk keamanan tentu tidak ada karena memang tidak diperlukan. Joko mengatakan, sebelum dilakukan e-retribusi, setiap kawasan selalu ada yang mengelola yakni koordinator lapangan, di mana korlap tersebut diambil dari tokoh masyarakat sekitar.
Sehingga jika ada kendala atau pertanyaan dari pedagang, korlap tersebut yang akan menyampaikan ke Sudin KUMKMP. Namun setelah dilakukan e-retribusi, korlap digantikan oleh PNS.
Lebih lanjut Joko mengatakan, dirinya memang sempat mendengar ada pungutan manual, tapi itu bukan dari pihaknya. Dari yang di dengar Joko pungutan itu untuk biaya keamanan dan listrik. Namun untuk siapa yang melakukan penarikan dirinya tidak mengetahui.
"Jika yang melakukan pungutan itu oknum PNS tentu akan langsung diberikan sanksi pemecatan," tegasnya saat dihubungi Sindonews, Minggu 24 Mei 2015.
(whb)