Bandar Sabu, Pasutri di Tangerang Dibekuk
A
A
A
TANGERANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang dibekuk jajaran Polrestro Tangerang saat akan mengantarkan sabu. Dari tangan pasutri ini, petugas mengamankan 409 gram sabu.
Pasutri berinisial AN dn DL, ditangkap di sekitar Karawaci saat sedang menunggu pemesan sabu tersebut. Awalnya pasutri itu sempat curiga dengan petugas yang sedang melakukan pengintaian.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan, dalam penangkapan ini sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Pelaku yang naik Honda Jazz warna Silver bernopol B-8637-QP, langsung tancap gas ketika mengetahui keberadaan petugas.
“Namun petugas segera melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil dan sepeda motor. Akhirya AN dan DL berhasil diringkus,” katanya, Jumat (22/5/2015).
Setelah menangkap AN dan DL, petugas melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya. Ketiganya merupakan wanita yakni AR, RA dan DR.
Mereka diamankan saat sedang melakukan transaksi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. “Ketiga wanita ini merupakan pengedar narkoba anak buah AN dan DL,” jelas Juang.
Berdasarkan pengakuan mereka, sabu yang dijual berasal dari seorang WNA yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang. “WNA tersebut masih DPO kami. Kami tetap melakukan kordinasi dengan pihak lapas terkait peredaran narkotika yang ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” kata AKBP Juang.
Pasutri berinisial AN dn DL, ditangkap di sekitar Karawaci saat sedang menunggu pemesan sabu tersebut. Awalnya pasutri itu sempat curiga dengan petugas yang sedang melakukan pengintaian.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan, dalam penangkapan ini sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Pelaku yang naik Honda Jazz warna Silver bernopol B-8637-QP, langsung tancap gas ketika mengetahui keberadaan petugas.
“Namun petugas segera melakukan pengejaran dengan menggunakan mobil dan sepeda motor. Akhirya AN dan DL berhasil diringkus,” katanya, Jumat (22/5/2015).
Setelah menangkap AN dan DL, petugas melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya. Ketiganya merupakan wanita yakni AR, RA dan DR.
Mereka diamankan saat sedang melakukan transaksi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. “Ketiga wanita ini merupakan pengedar narkoba anak buah AN dan DL,” jelas Juang.
Berdasarkan pengakuan mereka, sabu yang dijual berasal dari seorang WNA yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang. “WNA tersebut masih DPO kami. Kami tetap melakukan kordinasi dengan pihak lapas terkait peredaran narkotika yang ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” kata AKBP Juang.
(ysw)