Gunakan Formalin, Pedagang di Jalan Sabang Tak Dikenai Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Meski ketahuan menggunakan bahan berbahaya, Sudin Usaha Mikro Kecil Menengah (Sudin UMKM) Jakpus, tidak akan memberikan sanksi kepada para pedagang nakal. Pedagang yang terbukti melakukan pelanggaran hanya akan mendapatkan pembinaan.
"Kami lakukan pembinaan saja," ujar Kepala Sudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Ety Syartika di Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Terkait pengawasan, dirinya mengaku kecolongan, karena pada dasarnya jika ada pengawasan tentu tidak akan ada penjual yang menjual makanan mengandung formalin. Namun Ety mengaku tidak mengetahui bagaimana teknis pengawasan pihaknya terhadap pedagang binaannya itu.
"Saya terkejut dengan apa yang dilakukan pedagang, untuk itu kami akan evaluasi teknis pengawasan terhadap pedagang binaan," ucapnya.
Sementara, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan pihak wali kota yang tidak menindak penjual makanan mengandung zat berbahaya. Seperti diketahui kawasan Jalan Sabang merupakan tempat yang sangat diminati warga pecinta kuliner.
Jika ditemukan zat berbahaya, sudah seharusnya ada tindak lanjut. Tulus mengatakan, jika ada konsumen yang yang keberatan tentu bisa dilakukan proses hukum. "Masalahnya ini menyangkut kesehatan konsumen," tuturnya.
"Kami lakukan pembinaan saja," ujar Kepala Sudin Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Ety Syartika di Jakarta, Jumat 22 Mei 2015.
Terkait pengawasan, dirinya mengaku kecolongan, karena pada dasarnya jika ada pengawasan tentu tidak akan ada penjual yang menjual makanan mengandung formalin. Namun Ety mengaku tidak mengetahui bagaimana teknis pengawasan pihaknya terhadap pedagang binaannya itu.
"Saya terkejut dengan apa yang dilakukan pedagang, untuk itu kami akan evaluasi teknis pengawasan terhadap pedagang binaan," ucapnya.
Sementara, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan pihak wali kota yang tidak menindak penjual makanan mengandung zat berbahaya. Seperti diketahui kawasan Jalan Sabang merupakan tempat yang sangat diminati warga pecinta kuliner.
Jika ditemukan zat berbahaya, sudah seharusnya ada tindak lanjut. Tulus mengatakan, jika ada konsumen yang yang keberatan tentu bisa dilakukan proses hukum. "Masalahnya ini menyangkut kesehatan konsumen," tuturnya.
(mhd)