Tak Kuat Lari, Penjambret Mabuk Babak Belur
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria mabuk babak belur usai menjambret kalung emas milik wanita cantik bernama Marina (20) di Jalan Prepan, Kalideres, Jakarta Barat. Feryanto Ramong hanya bisa menangis ketika bogem mentah massa mendarat mulus di sekujur tubuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Khoiri mengatakan, penjambretan yang dilakukan Feryanto ini terjadi pada Kamis 21 Mei kemarin. Pelaku yang sedang dlaam pengaruh minuman keras dengan cepat merampas kalung emas seberat 10 gram milik korban.
"Korban ketika itu sedang jalan kaki, kemudian dihampiri pelaku. Selanjutnya dengan cepat kalung itu berpindah ke tangan pelaku," ujar Khoiri, Jumat (22/5/2015). Marlina yang tak terima langsung berteriak minta pertolongan.
Sejumlah massa yang mendengar teriakan korban pun mengejar pelaku. Hasilnya tak sia-sia, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat tak kuat berlari sehingga dengan mudah dibekuk warga.
Sebelum menyerahkannya ke polisi, massa menghakimi pelaku hingga babak belur. "Pelaku ini salah satu DPO yang kita cari. Dia telah belasan kali menjambret," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Khoiri mengatakan, penjambretan yang dilakukan Feryanto ini terjadi pada Kamis 21 Mei kemarin. Pelaku yang sedang dlaam pengaruh minuman keras dengan cepat merampas kalung emas seberat 10 gram milik korban.
"Korban ketika itu sedang jalan kaki, kemudian dihampiri pelaku. Selanjutnya dengan cepat kalung itu berpindah ke tangan pelaku," ujar Khoiri, Jumat (22/5/2015). Marlina yang tak terima langsung berteriak minta pertolongan.
Sejumlah massa yang mendengar teriakan korban pun mengejar pelaku. Hasilnya tak sia-sia, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat tak kuat berlari sehingga dengan mudah dibekuk warga.
Sebelum menyerahkannya ke polisi, massa menghakimi pelaku hingga babak belur. "Pelaku ini salah satu DPO yang kita cari. Dia telah belasan kali menjambret," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(whb)