Pencabutan Hak Asuh Anak Ini Tak Bisa Dilanjutkan
A
A
A
JAKARTA - Pencabutan hak asuh Utomo Purnomo (45), dan Nurindra Sari (42), kepada kelima anaknya tidak bisa dilanjutkan. Karena ada beberapa pertimbangan yang mesti diperhatikan.
"Hak kuasa asuh belum akan dicabut karena kelima anak ini nantinya akan menikah. Selain itu bagaimana nanti hak perwalian dan juga warisan mereka," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda di Jakarta, Kamis 21 Mei 2015.
Erlinda melanjutkan, dari pihak keluarga besar pun meminta agar hak asuh itu dialihkan menjadi pengasuhan kepada keluarga Utomo maupun Sari.
"Permintaan kedua orangtua dari ayah ibu lima anak ini meminta adanya pengalihan pengasuhan ke keluarga kandung Ibu (NS), dan Bapak (UP)," jelasnya.
Erlinda menjelaskan, keluarga besar dari NS ada di Malang, Jawa Timur. Sedangkan keluarga UP ada di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. (Baca: Terbukti Salah, Hak Asuh Pasutri Penelantar Anak Bisa Dicabut)
"Mereka lebih representatif. Itu memang dialihkan pengasuhannya. Data sementara keluarga Besar UP di Cileungsi positif, DN pernah tinggal dengan kakeknya," tuturnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, hak asuh kedua orang tua kelima anak yang ditelantarkan di perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Utomo Permono dan Nurindria Sari bisa dicabut. Mana kala kedua pasangan itu terbukti melakukan penelantaran terhadap lima buah hatinya.
"Itu sudah ada Undang-undangnya bagian 30 ayat 1 mengatakan, bilamana orangtua tidak sanggup membesarkan anak-anaknya, menelantarkan anak, maka hak asuhnya akan dicabut," tuturnya.
"Hak kuasa asuh belum akan dicabut karena kelima anak ini nantinya akan menikah. Selain itu bagaimana nanti hak perwalian dan juga warisan mereka," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda di Jakarta, Kamis 21 Mei 2015.
Erlinda melanjutkan, dari pihak keluarga besar pun meminta agar hak asuh itu dialihkan menjadi pengasuhan kepada keluarga Utomo maupun Sari.
"Permintaan kedua orangtua dari ayah ibu lima anak ini meminta adanya pengalihan pengasuhan ke keluarga kandung Ibu (NS), dan Bapak (UP)," jelasnya.
Erlinda menjelaskan, keluarga besar dari NS ada di Malang, Jawa Timur. Sedangkan keluarga UP ada di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. (Baca: Terbukti Salah, Hak Asuh Pasutri Penelantar Anak Bisa Dicabut)
"Mereka lebih representatif. Itu memang dialihkan pengasuhannya. Data sementara keluarga Besar UP di Cileungsi positif, DN pernah tinggal dengan kakeknya," tuturnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, hak asuh kedua orang tua kelima anak yang ditelantarkan di perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Utomo Permono dan Nurindria Sari bisa dicabut. Mana kala kedua pasangan itu terbukti melakukan penelantaran terhadap lima buah hatinya.
"Itu sudah ada Undang-undangnya bagian 30 ayat 1 mengatakan, bilamana orangtua tidak sanggup membesarkan anak-anaknya, menelantarkan anak, maka hak asuhnya akan dicabut," tuturnya.
(mhd)