Kinerja buruk, 57 Pejabat DKI Dijadikan Staf
A
A
A
JAKARTA - Berkinerja buruk, 57 pejabat di Pemprov DKI dijadikan staf. Pejabat yang distafkan mulai dari Kasudin hingga camat dan lurah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menegaskan ada 57 pejabat eselon yang dijadikan staf.
"Pejabat yang distafkan bukan berdasarkan penilaian suka dan tidak suka dari pejabat eselon II yang menjadi atasannya," jelasnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (18/5/2015).
Para pejabat yang distafkan, sebelumnya menduduki kursi jabatan Kepala Suku Dinas (Kasudin), Kepala Bidang (Kabid), Camat, Kepala Seksi (Seksi) dan Lurah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 57 yang distafkan atau didemosi, tercatat ada sebanyak 16 orang pejabat Eselon III dan 41 pejabat Eselon IV.
Di tingkat Eselon III, demosi dilakukan terhadap dua pejabat di Bappeda, dua pejabat di BPKAD, satu pejabat di BKD, satu pejabat di BPLHD, satu pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dua pejabat di Dinas Penataan Kota, satu pejabat di Dinas Pendidikan, satu pejabat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, satu pejabat di Dishub, dan tiga pejabat di Dinas Pelayanan Pajak (DPP).
Sementara di Eselon IV, 14 pejabat yang terkena demosi dari jabatannya terdiri dari tiga pejabat di Badan Perpustakaan dan Arsip, dua pejabat di Dinas Kebersihan, dua orang pejabat di Dinas Kominfomas, delapan pejabat di Dinas Penataan Kota, satu pejabat di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, dan tiga pejabat di Dinas Pendidikan.
Ditambah lagi, Satu pejabat di Dinas Olahraga dan Pemuda, satu pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, satu pejabat di Dinas Perindustrian dan Energi, satu pejabat di Dinas Pertamanan dan Pemakaman, dua pejabat di Dinas Tata Air, tiga pejabat di Dinas Bina Marga, satu pejabat di Satpol PP DKI, satu pejabat di Pemkot Jakpus, satu pejabat di Pemkot Jakut, satu pejabat di Pemkot Jakbar, satu pejabat di Pemkot Jaksel, tujuh pejabat di Pemkot Jaktim, dan satu pejabat di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menegaskan ada 57 pejabat eselon yang dijadikan staf.
"Pejabat yang distafkan bukan berdasarkan penilaian suka dan tidak suka dari pejabat eselon II yang menjadi atasannya," jelasnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (18/5/2015).
Para pejabat yang distafkan, sebelumnya menduduki kursi jabatan Kepala Suku Dinas (Kasudin), Kepala Bidang (Kabid), Camat, Kepala Seksi (Seksi) dan Lurah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 57 yang distafkan atau didemosi, tercatat ada sebanyak 16 orang pejabat Eselon III dan 41 pejabat Eselon IV.
Di tingkat Eselon III, demosi dilakukan terhadap dua pejabat di Bappeda, dua pejabat di BPKAD, satu pejabat di BKD, satu pejabat di BPLHD, satu pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dua pejabat di Dinas Penataan Kota, satu pejabat di Dinas Pendidikan, satu pejabat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, satu pejabat di Dishub, dan tiga pejabat di Dinas Pelayanan Pajak (DPP).
Sementara di Eselon IV, 14 pejabat yang terkena demosi dari jabatannya terdiri dari tiga pejabat di Badan Perpustakaan dan Arsip, dua pejabat di Dinas Kebersihan, dua orang pejabat di Dinas Kominfomas, delapan pejabat di Dinas Penataan Kota, satu pejabat di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, dan tiga pejabat di Dinas Pendidikan.
Ditambah lagi, Satu pejabat di Dinas Olahraga dan Pemuda, satu pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, satu pejabat di Dinas Perindustrian dan Energi, satu pejabat di Dinas Pertamanan dan Pemakaman, dua pejabat di Dinas Tata Air, tiga pejabat di Dinas Bina Marga, satu pejabat di Satpol PP DKI, satu pejabat di Pemkot Jakpus, satu pejabat di Pemkot Jakut, satu pejabat di Pemkot Jakbar, satu pejabat di Pemkot Jaksel, tujuh pejabat di Pemkot Jaktim, dan satu pejabat di Kabupaten Kepulauan Seribu.
(ysw)