Terbukti Salah, Hak Asuh Pasutri Penelantar Anak Bisa Dicabut

Senin, 18 Mei 2015 - 16:03 WIB
Terbukti Salah, Hak...
Terbukti Salah, Hak Asuh Pasutri Penelantar Anak Bisa Dicabut
A A A
JAKARTA - Hak asuh kedua orang tua kelima anak yang ditelantarkan di perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Utomo Permono dan Nurindria Sari bisa dicabut. Mana kala kedua pasangan itu terbukti melakukan penelantaran terhadap lima buah hatinya.

"Itu sudah ada Undang-undangnya bagian 30 ayat 1 mengatakan, bilamana orangtua tidak sanggup membesarkan anak-anaknya, menelantarkan anak, maka hak asuhnya akan dicabut," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise di Safe House, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Setelah dicabut, sambungnya, pihak Kementerian PPPA akan mempertimbangkan siapa yang akan menjadi keluarga pengganti bagi kelima anaknya.

"Yang kami lihat itu dalam UU diserahkan kepada keluarga dekatnya, keluarga besar. Jika sampai tidak diperhatikan sama sekali maka akan diserahkan ke negara, ke Kementerian Sosial," jelasnya.

Senada dengan Yohana, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, secepatnya akan mengajukan kepada pengadilan soal pencabutan hak asuh oleh orang tuanya.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait seperi Mensos (Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa), menteri PPPA, KPAI untuk segera mencabut hak asuh kelima anak dari orang tuanya," kata Arist.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6732 seconds (0.1#10.140)