Pasutri Penelantar Anak Resmi Jadi Tersangka

Senin, 18 Mei 2015 - 13:19 WIB
Pasutri Penelantar Anak...
Pasutri Penelantar Anak Resmi Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) penelantar anak, Utomo Permono, dan istrinya, Nurindria Sari, sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,85 gram di rumahnya Perumahan Citra Grand Cibubur Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37, Bekasi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atas penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 0,85 gram," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu 18 Mei 2015 malam. Pasca penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui memiliki barang tersebut dan memakainya," ungkapnya.

Selain berdasarkan pengakuan, keduanya juga terbukti mengkonsumsi narkotik. Pemeriksaan urine dilakukan pada Jumat 15 Mei 2015 malam oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Untuk legalitas formal, keduanya juga akan dilakukan tes kembali urine dan darahnya di Puslabfor Mabes Polri," tutupnya.

Atas kepemilikan sabu tersebut, keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6844 seconds (0.1#10.140)