Mensos dan KPAI Bahas Hak Asuh 5 Anak Korban Penelantaran
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah membahas tentang hak asuh kelima anak yang diterlantarkan orangtuanya itu. Namun, proses hak asuh itu belum dapat diputuskan lantaran kelima anak itu akan menjalani proses penyembuhan psikologisnya selama satu bulan.
Khofifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPAI untuk membahas hak asuh kelima anak terlantar. Namun, pihaknya masih belum dapat menentukan pihak mana yang berhak soal hak asuh itu.
"Proses hak asuh sudah ada pembahasan. Keberlangsungan hak asuh, soal dimana mereka akan tinggal, pihak mana yang mengawal itu sudah dibahas," ujarnya pada wartawan di Cibubur, Minggu (17/5/2015).
Sejalan dengan Khofifah, Sekjen KPAI Erlinda pun mengungkapkan, pihak keluarga anak-anak itu pun sudah menjenguk kelima anak itu di rumah perlindungan (safe house) KPAI di Cibubur. Namun, permintaan hak asuh itu harus melalui assessment terlebih dahulu untuk menjamin keselamatan kelima anak itu.
"Ada yang ingin mengasuh dari kakek, nenek, om, dan tantenya. Tapi, itu perlu assessment. Mereka juga tidak boleh dipisahkan, asuhnya tidak satu-satu. Harus tumbuh kembang secara bersama kelimanya," tuturnya.
Erlinda pun menambahkan, saat ini pihaknya lebih memokuskan pada perkembangan kelima anak itu untuk membantu pemulihan psikologisnya dari trauma yang mereka alami itu di rumah perlindungan.
Jika selama di rumah perlindungan itu kelima anak tersebut sudah lebih membaik kondisinya, pihaknya pun akan membahas soal hak asuh anak itu ke depannya.
"Yang terpenting sekarang, mereka kami tempatkan di rumah yang lebih nyaman dan aman untuk kestabilan tumbuh kembang mereka. Setelah itu, akan di lihat, apakah mereka akan dikembalikan ke keluarga atau bagaimana. Kita akan evaluasi satu bulan ini," tutupnya.
Khofifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPAI untuk membahas hak asuh kelima anak terlantar. Namun, pihaknya masih belum dapat menentukan pihak mana yang berhak soal hak asuh itu.
"Proses hak asuh sudah ada pembahasan. Keberlangsungan hak asuh, soal dimana mereka akan tinggal, pihak mana yang mengawal itu sudah dibahas," ujarnya pada wartawan di Cibubur, Minggu (17/5/2015).
Sejalan dengan Khofifah, Sekjen KPAI Erlinda pun mengungkapkan, pihak keluarga anak-anak itu pun sudah menjenguk kelima anak itu di rumah perlindungan (safe house) KPAI di Cibubur. Namun, permintaan hak asuh itu harus melalui assessment terlebih dahulu untuk menjamin keselamatan kelima anak itu.
"Ada yang ingin mengasuh dari kakek, nenek, om, dan tantenya. Tapi, itu perlu assessment. Mereka juga tidak boleh dipisahkan, asuhnya tidak satu-satu. Harus tumbuh kembang secara bersama kelimanya," tuturnya.
Erlinda pun menambahkan, saat ini pihaknya lebih memokuskan pada perkembangan kelima anak itu untuk membantu pemulihan psikologisnya dari trauma yang mereka alami itu di rumah perlindungan.
Jika selama di rumah perlindungan itu kelima anak tersebut sudah lebih membaik kondisinya, pihaknya pun akan membahas soal hak asuh anak itu ke depannya.
"Yang terpenting sekarang, mereka kami tempatkan di rumah yang lebih nyaman dan aman untuk kestabilan tumbuh kembang mereka. Setelah itu, akan di lihat, apakah mereka akan dikembalikan ke keluarga atau bagaimana. Kita akan evaluasi satu bulan ini," tutupnya.
(kri)