Tak Kuat Bukti, Pasutri Penelantar Anak Belum Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian masih belum menetapkan status tersangka terhadap orangtua penelantar anak di Cibubur. Alasannya, bukti yang diperoleh pihak kepolisian belum cukup kuat untuk menjadikan keduanya menjadi tersangka.
"Pembuktiannya belum kuat. Analisa psikolog belum, saksi ahli juga belum untuk menyatakan anak tersebut dalam kondisi kekerasan psikis. Itu perlu penelitian, perlu waktu," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Dia mengatakan, kemungkinan kepolisian akan mengenakan pasal pidana soal perlindungan anak dan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri tersebut. "Keduanya bisa terjerat pasal pidana UU 35 Tahun 2014 pasal 77, 76, 80 , tentang perlindungan anak, dan UU No 23 Tahun 2004 pasal 44 dan 45, masing-masing itu ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun," jelasnya.
Heru menyamakan kasus penelantaran anak ini dengan kasus JIS yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Dalam kasus JIS, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.
Pada 15 Mei 2015 Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pasutri tersebut, Perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E Nomor 37, Cibubur, Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita satu plastik sabu utuh dan satu bungkus bekas dipakai.
"Pembuktiannya belum kuat. Analisa psikolog belum, saksi ahli juga belum untuk menyatakan anak tersebut dalam kondisi kekerasan psikis. Itu perlu penelitian, perlu waktu," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).
Dia mengatakan, kemungkinan kepolisian akan mengenakan pasal pidana soal perlindungan anak dan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pasangan suami istri tersebut. "Keduanya bisa terjerat pasal pidana UU 35 Tahun 2014 pasal 77, 76, 80 , tentang perlindungan anak, dan UU No 23 Tahun 2004 pasal 44 dan 45, masing-masing itu ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun," jelasnya.
Heru menyamakan kasus penelantaran anak ini dengan kasus JIS yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Dalam kasus JIS, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.
Pada 15 Mei 2015 Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pasutri tersebut, Perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E Nomor 37, Cibubur, Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita satu plastik sabu utuh dan satu bungkus bekas dipakai.
(hyk)