Polisi Jerat Penelantar 5 Anak Pasal KDRT dan Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2015 - 19:36 WIB
Polisi Jerat Penelantar...
Polisi Jerat Penelantar 5 Anak Pasal KDRT dan Narkoba
A A A
JAKARTA - Orangtua penelantar anak, UP dan NS terbukti positif sebagai pengguna narkoba. Keduanya pun terancam terjerat dua kasus, perkara penelantaran anak dan penyalahgunaan narkoba.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menegaskan, jika nantinya orangtua penelantar anak itu terbukti sebagai pengguna narkoba, maka keduanya harus direhabilitasi. Meski demikian, Heru memastikan proses hukum keduanya tetap berjalan.

"Ini ada dua yang berbeda, satu narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlindungan anak. Tapi proses hukum tetap jalan kalaupun nanti di rehab," jelas Heru di Rumah Aman SOS Children, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (16/5/2015).

Dia melanjutkan, kedua orang tua penelantar anak, diduga melanggar pasal pidana soal perlindungan anak dan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Keduanya bisa terjerat pasal pidana UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 77, 76, 80 dan UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 dan 45, masing-masing itu ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Mei 2015 mengamankan pasangan suami istri UP dan NS karena diduga menelatarkan lima anaknya. Selain mengamankan UP dan NS, petugas telah membawa kelima anak kecil tersebut ke rumah aman.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)