Larang APTB Masuk Jakarta, DKI Dinilai Langkahi Kemenhub

Sabtu, 16 Mei 2015 - 04:31 WIB
Larang APTB Masuk Jakarta,...
Larang APTB Masuk Jakarta, DKI Dinilai Langkahi Kemenhub
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dinilai telah melampaui batas kewenangannya soal larangan bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB). Berdasarkan aturan, operasional bus perbatasan itu kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"DKI selama ini telah melampaui kewenangannya. Kementrian Perhubungan juga merasa dilangkahi," kata Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto saat dihubungi SINDO, Jumat 15 Mei 2015.

Dia juga meminta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadikan hal ini sebagai pelajaran dalam membuat aturan. Menurutnya, sebagai Ibu Kota sebuah Negara, kebijakan DKI haruslah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Bahkan, dia meminta agar Ahok mendengarkan rekomendasi dari DTKJ sebagai mitra yang dianggarkan oleh Dishub. (Baca: Ahok Ditegur Kemenhub Soal APTB)

"Kalau mau duduk bersama kan bisa selesai. Rekomendasi yang kami buat dengan kajian matang selama ini dikemanakan?" katanya.

Secara aturan, kata Leksmono, keberadaan APTB saat ini memang menyalahi aturan awalnya. Namun, terlepas dari itu, entah mau dikembalikan pada aturan awal dengan menambah frekuensi Transjakarta atau apapun, Ahok harus mengedepankan keterpaduan transportasi kota dan perbatasan.

"Gubernur sudah harus bekerja dengan aturan dan koordinasi yang baik. Dia tidak bisa sendiri dalam membuat kebijakan. Jangan masuk dalam teknis, serahkan kewenangan transportasi sepenuhnya kepada Dishub. Apabila ada kesalahan baru tindak," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7173 seconds (0.1#10.140)