KPAI: Orangtua Penelantar Anak Bisa Dijerat Pasal Berlapis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan UP dan NS yang menelantarkan lima anaknya bisa dijerat pasal berlapis. KPAI dan polisi pun hingga kini masih menunggu hasil visum yang telah dilakukan satu dari lima anak tersebut.
Komisioner KPAI Erlinda mengatakan, pihaknya telah mengmabil beberapa langkah terkait kasus ini di antaranya, membawa salah satu anak untuk divisium. Selain itu, untuk menstaabilkan kejiwaan dari anak-anak pelaku, KPAI juga mengirim tim psikolog untuk mendapatkan data psikologinya.
"Untuk kedua terlapor kalau memang terbukti melakukan kesalahan makan bisa dijerat UU Perlindungan Anak dan UU KDRT yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Erlinda, Jumat (15/5/2015).
Dia menegaskan, saat ini lima anak yang diduga diterlantarkan tersebut telah dibawa ke rumah aman dan sementara waktu dipisahkan dari orangtuanya. KPAI melakukan hal ini karena apa yang dilakukan oleh UP dan NS bisa berpotensi menyebabkan anak ini terganggu fungsi sosialnya, psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk kedepannya.
"Karena, hak dan tanggung jawab orangtua wajib memberikan perlindungan sandang, pangan, papan, ditambah lagi hak dasar lainnya pendidikan dan bagaimana mereka menerapkan pola asuh dan didik yang benar sesuai etika moral dan nilai agama," tegasnya.
Saat ini, kelima korban berada dalam pengawasan KPAI. Pihak keluarga juga telah diberitahu perihal kasus ini. "Rencananya pihak keluarga akan mendatangi KPAI, kami berharap seluruh anak-anak pelaku juga bisa menerima keluarganya," tuturnya.
Komisioner KPAI Erlinda mengatakan, pihaknya telah mengmabil beberapa langkah terkait kasus ini di antaranya, membawa salah satu anak untuk divisium. Selain itu, untuk menstaabilkan kejiwaan dari anak-anak pelaku, KPAI juga mengirim tim psikolog untuk mendapatkan data psikologinya.
"Untuk kedua terlapor kalau memang terbukti melakukan kesalahan makan bisa dijerat UU Perlindungan Anak dan UU KDRT yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun," kata Erlinda, Jumat (15/5/2015).
Dia menegaskan, saat ini lima anak yang diduga diterlantarkan tersebut telah dibawa ke rumah aman dan sementara waktu dipisahkan dari orangtuanya. KPAI melakukan hal ini karena apa yang dilakukan oleh UP dan NS bisa berpotensi menyebabkan anak ini terganggu fungsi sosialnya, psikologi yang cukup dalam dan akan membentuk konsep diri yang tidak baik untuk kedepannya.
"Karena, hak dan tanggung jawab orangtua wajib memberikan perlindungan sandang, pangan, papan, ditambah lagi hak dasar lainnya pendidikan dan bagaimana mereka menerapkan pola asuh dan didik yang benar sesuai etika moral dan nilai agama," tegasnya.
Saat ini, kelima korban berada dalam pengawasan KPAI. Pihak keluarga juga telah diberitahu perihal kasus ini. "Rencananya pihak keluarga akan mendatangi KPAI, kami berharap seluruh anak-anak pelaku juga bisa menerima keluarganya," tuturnya.
(whb)