Tanam Ganja di Rumah, Remaja Diciduk

Kamis, 14 Mei 2015 - 00:31 WIB
Tanam Ganja di Rumah, Remaja Diciduk
Tanam Ganja di Rumah, Remaja Diciduk
A A A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial AJ alias Rio (19) diringkus petugas Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi lantaran menanam ganja di rumahnya. Dalam penangkapan ini polisi menyita 13 pot tanaman ganja diatas loteng rumah tersangka.

”Pelaku sudah lama menanam ganja, setelah panen ganja pelaku menjualnya ke sejumlah teman-temannya,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Agung Budi Leksono, Rabu (13/5/2015). Menurut Agung, Rio ditangkap di rumahnya di Jalan I, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada 7 Mei lalu

Tertangkapnya Rio berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka SS (25), dan MA (23) yang pernah menjual ganja kepada Rio. Berdasar informasi tersebut petugas menggerebek rumah Rio dan menemukan 13 pot tanaman ganja di atas loteng rumah tersebut.

Agung menambahkan, berdasarkan pemeriksaan Rio telah memanen ganja yang ditanamnya sebanyak tiga kali. Barang haram itu, kemudian dijual kembali ke para pelanggannya.

Kepada polisi, Rio mengaku hanya mencoba-coba menanam ganja. Menurutnya, setiap membeli ganja kering dari tersangka SS, Rio selalu mendapatkan benihnya.”Benih saya tanam di pot, kemudian saya biarkan begitu saja,” kata Rio di Mapolsek Bekasi Selatan.

Tak disangka, benih tanaman haram tersebut tumbuh subur, meskipun tak dirawat dan tak diberi pupuk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5123 seconds (0.1#10.140)