Edarkan Narkoba Suami-Istri Pegawai Tipikor Jakpus Dibekuk

Rabu, 13 Mei 2015 - 20:45 WIB
Edarkan Narkoba Suami-Istri...
Edarkan Narkoba Suami-Istri Pegawai Tipikor Jakpus Dibekuk
A A A
BOGOR - Polres Bogor Kota membekuk pasangan suami istri RW (30) dan LP (20) terkait kasus narkoba. Diketahui pasutri ini bekerja sebagai pegawai di bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

RW dan LP ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Berantas, Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, dikediamannya Jalan Pangeran Assogiri Nomor 17, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa 12 Mei kemarin pukul 02.00 WIB. "Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram," ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan.

Irsan menuturkan, selain menjadi bandar narkoba, pelaku juga memasok sabu ke sejumlah tempat hiburan malam di Bogor maupun Jakarta. "Keduanya mengedarkan sabu ke sejumlah tempat hiburan di Bogor dan di Jakarta," katanya.

Tersangka RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 karena menjadi bandar narkoba. Sedangkan LP istrinya hanya dijerat dengan Pasal 112 karena hanya sebagai pengguna narkoba sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 7 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8839 seconds (0.1#10.140)