Berbekal CCTV, Polisi Ringkus Spesialis Pecah Kaca

Selasa, 12 Mei 2015 - 23:11 WIB
Berbekal CCTV, Polisi...
Berbekal CCTV, Polisi Ringkus Spesialis Pecah Kaca
A A A
JAKARTA - Spesialis pecah kaca yang biasa beroperasi di wilayah Cilandak diciduk polisi di kediamannya Jalan Kebagusan, Pasar minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari F Prabowo Jati (36).

Kasat Reskrim Polsek Cilandak AKP Alam Nur mengatakan, peristiwa berawal saat dirinya mendapatkan laporan adanya kasus pencurian dengan modus pecah kaca di Jalan Lebak Bulus III, RT09/07, Keluarga Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, pada Kamis 30 April 2015.

Saat itu, Prabowo tengah memarkirkan mobilnya di pinggiran jalan tersebut. Saat itulah, pelaku yang bernama Mochtar Ali Wijaya (24) bersama temannya, B beraksi dengan cara memecahkan kaca bagian belakang mobil korban yang bermerek Isuzu Panther B 8311 HG.

"Perbuatannya itu terekam oleh CCTV. Kedua pelaku itu berhasil menggasak tas yang berisi laptop merek Dell," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Berbekal rekaman CCTV itu, kata Alam, pihaknya melakukan pendalaman untuk menemukan identitas pelaku dan keberadaannya. Lalu, pada Selasa (12/5/2015), pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku, yakni Mochtar dikediamannya di Pasar Minggu.

"Pelaku setelah kami telusuri kami tangkap di Kebagusan, Pasar Minggu, di rumahnya. Sedangkan satu temannya berinisial B masih kami buru," tegasnya.

Kapolsek Cilandak Kompol M Syafe'I menambahkan, setelah ditelusuri lebih dalam, para pelaku itu ternyata spesialis pecah kaca yang biasa beroperasi di kawasan Cilandak dan sekitarnya.

"Pelaku yang kami tangkap ini merupakan pengendaranya, sedang temannya yang B masih kami cari itu eksekutornya. Menurut pengakuan pelaku, barang bukti yang disita itu sebelumnya sudah dijual. Mereka ini spesialis pecah kaca," tutupnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan petugas Polsek Cilandak sedang pelaku yang kabur masih diburu oleh pihaknya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6232 seconds (0.1#10.140)