Diduga Jual Lahan Kuburan, Camat Bantar Gebang Jadi Tersangka

Sabtu, 09 Mei 2015 - 02:59 WIB
Diduga Jual Lahan Kuburan, Camat Bantar Gebang Jadi Tersangka
Diduga Jual Lahan Kuburan, Camat Bantar Gebang Jadi Tersangka
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Camat Bantar Gebang N dan mantan Lurah Bantar Gebang S sebagai tersangka dugaan korupsi lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Perumahan Bekasi Timur Regency tahun 2012.

Kasi Intel Kejari Bekasi Ade Hermawan mengatakan, N dan S masih berstatus PNS di Pemkot Bekasi. Kedunya baru ditetapkan menjadi tersangka dan belum ditahan."Dalam waktu dekat ini akan ditahan," kata Ade di kantornya, Jumat 8 Mei kemarin.

Menurut Ade, keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman menjadi perumahan. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan dan mengandung unsur korupsi.

Sebelumnya, kata dia, seorang staf di Bina Pemerintahan Kota Bekasi berinisial GT juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bekasi, Senin 4 Mei lalu. "Mereka bertiga bersekongkol dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) lahan TPU," ujarnya.

Ade menambahkan, tersangka diduga berperan dalam pengadaan SPH kepada pengembang. Dalam berkas yang ditemukan penyidik, lahan itu memiliku luas 1,1 hektare senilai Rp1,2 miliar.

Karena awalnya diperuntukan sebagai TPU, namun kenyataannya digarap pengembang menjadi perumahan. Bahkan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi yang memberikan keteranganya.

Kejari Bekasi, Enen Saribanon menegaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka lagi dalam kasus tersebut. Sebab penyidik masih memeriksa saksi-saksi termasuk pengembang BTR berinisial S.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7056 seconds (0.1#10.140)