Diperiksa Bareskrim, Ahok Akan Didampingi Kuasa Hukum

Kamis, 07 Mei 2015 - 04:15 WIB
Diperiksa Bareskrim, Ahok Akan Didampingi Kuasa Hukum
Diperiksa Bareskrim, Ahok Akan Didampingi Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan memberi pendampingan kuasa hukum terhadap Ahok dan pejabat DKI jika diperiksa dalam kasus dugaan korupsi UPS di APBD 2014.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Solafide Sihite mengatakan, biro hukum DKI Jakarta siap memberikan pendamping kepada para PNS, termasuk Ahok. Namun, pendampingan ini tidak sama dengan kuasa hukum pada umumnya.

"Kami garis bawahi pendampingan hukum ini bukan pembelaan seperti pengacara pada umumnya. Pendampingan yang kami maksud adalah pendampingan bagi mereka yang grogi saat diperiksa," kata Solafide di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 6 Mei 2015.

Pendampingan itu sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di lingkungan Kemendagri, dan Pemerintah Daerah. Jadi biro hukum, wajib memberikan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkaran pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur, dan CPNS/PNS Provinsi.

Kendati demikian, lanjut Solafide, pihaknya kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), khusunya dalam melayani pendampingan hukum tersebut. Saat ini, sedikitnya ada sembilan orang yang menangani pelayanan hukum. Padahal, idealnya SDM itu dibutuhkan sekitar 20 orang.

"Pengacara swasta itu satu kasus bisa ditangani lima orang. Nah orang hukum kami satu orang menangani dua hingga tiga kasus," terangnya. Hampir 80 persen perkara yang dihadapi biro hukum terkait masalah aset DKI. Sementara 20 persennya menyangkut soal kepegawaian.
"Kurangnya SDM tersebut membuat Pemprov DKI banyak kalah di pengadilan," tuturnya.

Solusi mengatasi kendala tersebut, kata Solafide, biro hukum mengambil langkah untuk menyewa kuasa hukum swasta sendiri melalui APBD tahun ini sebesar Rp15 miliar.

"Sistemnya itu kan lelang. Nah hitung-hitunganya belum tahu. Apakah per tahun atau per kasus pembayaranya. Kan kasus itu belum tentu selesai satu-dua kali pengadilan," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4860 seconds (0.1#10.140)