Miliki Sabu 4 Kg, Uzo Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 04 Mei 2015 - 16:08 WIB
Miliki Sabu 4 Kg, Uzo Dijerat Pasal Berlapis
Miliki Sabu 4 Kg, Uzo Dijerat Pasal Berlapis
A A A
DEPOK - Uzoma Elele Alpha alias Uzo (33), terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat empat kilogram, dan ganja dijerat pasal berlapis. Warga negara Nigeria itu dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 UU Narkotik No 35 tahun 2009.

Barang haram dengan jumlah besar yang disimpan di lemari menyerupai kasur di kamarnya, Apartemen Margonda Residence sudah dipecah. Di apartemen itu, Uzo juga memiliki dua kamar yang ada di blok yang berbeda, yakni Blok H 1929 dan 1917.

"Sabu dipecah-pecah dalam sembilan paket. Narkotika itu termasuk dalam golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan di Depok, Senin (4/5/2015).

Uzo sudah ditahan sejak 16 Desember 2014, dengan dugaan awal tidak memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas). Namun setelah didalami dan menjalani tes urine, Uzo diketahui positif mengandung narkoba. Setelah digeledah di kamarnya pada 18 Desember 2014 didapat barang bukti sabu, dan ganja dalam jumlah besar.

Atas dasar kepemilikan barang bukti yang dimilikinya, maka terdakwa dikenakan pasal berlapis. Saat menjalani sidang, Uzo didampingi kuasa hukum dan penerjemah tersumpah.

Uzo mengaku tidak akan mengajukan keberatan atas pembacaan dakwaan JPU. (Baca juga: WN Nigeria Edarkan 4 Kg Sabu Rp6 Miliar)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4833 seconds (0.1#10.140)