Ribka : Pemerintah Lemah Lindungi WNI di Luar Negeri

Selasa, 28 April 2015 - 18:31 WIB
Ribka : Pemerintah Lemah Lindungi WNI di Luar Negeri
Ribka : Pemerintah Lemah Lindungi WNI di Luar Negeri
A A A
SUKABUMI - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning menilai terjadinya kasus tindak penyekapan enam orang tenaga kerja wanita (TKW) asal Sukabumi oleh para majikannya di Arab Saudi, merupakan bukti masih lemahnya pemerintah dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri.

Selama ini penanganan kasus yang dilakukan pemerintah masih bersifat kasuistik. Artinya pemerintah akan bertindak setelah terjadinya kasus.

“Jangan sampai menunggu kabar buruk atau berita duka menimpa para TKI, setelah itu baru pemerintah menanganinya secara serius,” tegas Ribka Tjiptaning kepada wartawan saat berkunjung ke Sukabumi, Selasa (28/4/2015).

Diakui Ribka, banyaknya kasus-kasus seperti ini lebih disebabkan faktor internal bangsa, yaitu usaha pemerintah dan pemegang kebijakan yang belum maksimal dalam membela warganya yang berada di luar negeri. Di tahun 2015 ini saja, sudah ada dua orang tenaga kerja Indonesia yang harus menjalani hukuman mati.

“Saya meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI harus segera menyelesaikan kasus yang menimpa enam TKW ini. Mereka harus segera dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Langkah pentingnya lainnya adalah menindak tegas perusahaan pengerah tenaga kerja yang sudah mengirim mereka ke Arab Saudi, jika terbukti mengabaikannya,” ujarnya.

Seperti diberitakan, enam orang TKW asal Kabupaten Sukabumi disekap oleh masing-masing majikannya di Arab Saudi. Selain disiksa dan tidak diberi upah kerja, mereka juga tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia hingga selama sembilan tahun. Padahal masa kontrak kerja selama dua tahun telah berakhir.

Berdasarkan data Serikat Buruh Migran (SBMI) cabang Jawa Barat, enam TKW yang mengalami tindak penahanan itu antara lain Entin Binti Rahmat, warga Kampung Pasirangin, Kecamatan Caringin; Dewi Sinta dan Hindun binti Jumron, keduanya warga Kecamatan Sagaranten dan tiga orang TKW lainnya berasal dari Kecamatan Warungkiara, masing-masing Eva Kusmiati, Lilis binti Ismail dan Sutirah binti Duloh.

“Dari pengaduan yang kami terima dari masing-masing pihak keluarganya, bahwa pada umumnya para TKW ini tidak diperbolehkan kembali ke kampung halaman oleh sang majikan, meski masa kontrak kerja telah berakhir, bahkan beberapa diantara mereka ada yang diperlakukan kasar serta tidak mendapatkan upah kerja selama ditahan pulanng,” ungkap Ketua SBMI cabang Jawa Barat Jejen Nurjanah.

Dari ke enam TKW itu, hanya kasus Lilis binti Ismail yang sudah menemukan titik terang. Pasalnya sang majikan telah berjanji akan membayar upah kerja Lilis selama sembilan tahun yakni sebesar Rp36 juta.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4444 seconds (0.1#10.140)