Haji Lulung dan Fahmi Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Senin, 27 April 2015 - 13:34 WIB
Haji Lulung dan Fahmi Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Haji Lulung dan Fahmi Mangkir dari Panggilan Bareskrim
A A A
JAKARTA - Abraham Lunggana (Haji Lulung) dan Fahmi Zulfikar mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait pemeriksaan kasus UPS. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memanggil dua anggota DPRD DKI Jakarta tersebut sebagai saksi dalam kasus kasus korupsi 25 unit pengadaan UPS di Jakarta.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wijagus mengatakan, ini merupakan pemanggilan pertama bagi keduanya terkait kasus UPS. Namun, politikus PPP dan Partai Hanura itu tak bisa menghadiri pemeriksaan perdana tersebut.

"Haji Lulung dan Fahmi kita periksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi UPS. Menurut penyidik, mereka tidak bisa hadir karena ada acara penting yang tidak mungkin ditinggal," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2015).

Menurut Wijagus, penyidik akan kembali memanggil keduanya karena tidak memenuhi panggilan hari ini. Namun, penyidik masih mengkaji waktu pemanggilan ulang keduanya.

"Ya pastinya untuk kepentingan penyidikan akan dipanggil lagi," tegasnya.

Dalam kasus korupsi UPS, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara untuk pemanggilan Haji Lulung, lantaran periode 2014 silam dirinya menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, komisi yang membidangi pendidikan. Dalam tahun tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS.

Sementara di tahun tersebut Fahmi merupakan anggota Komisi E DPRD. Saat ini Fahmi menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta.‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3939 seconds (0.1#10.140)