KPAI Minta Disdik Proteksi Korban Prostitusi di Bawah Umur

Senin, 27 April 2015 - 10:22 WIB
KPAI Minta Disdik Proteksi Korban Prostitusi di Bawah Umur
KPAI Minta Disdik Proteksi Korban Prostitusi di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Terbongkarnya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur membuat publik tercengang. Tak hanya itu, salah satu Angels yang berumur 14 tahun juga dikabarkan tengah mengandung jabang bayi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Susanto mengatakan, tak boleh ada peluang sedikitpun anak usia sekolah menjadi korban prostitusi, termasuk prostitusi online.

"Guru, dinas pendidikan (Disdik), pelaku usaha harus ikut memproteksi mereka agar tak jadi korban," tegasnya saat dihubungi Sindonews, Senin (27/4/2015).

Alasan mengapa pemerintah harus segera turun tangan, lanjut Susanto, karena anak usia sekolah yang menjadi korban portitusi berpotensi menggagalkan masa depan mereka.

"Sekolah harus banyak antisipatif terhadap tindakan tersebut. Jika tidak, keberlangsungan generasi bangsa bisa terancam masa depannya," tutup Susanto.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek dua kamar di tower Herbras (H) dan Jasmine (J) Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penggerebekan itu, polisi menemukan enam wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8261 seconds (0.1#10.140)