Gerebek Toko Obat, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras

Jum'at, 24 April 2015 - 21:30 WIB
Gerebek Toko Obat, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras
Gerebek Toko Obat, Polisi Amankan Ratusan Obat Keras
A A A
DEPOK - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Depok menyita 9.800 butir obat keras atau obat berbahaya daftar G. Ribuan obat keras itu disita dari toko obat milik YS (40) di Jalan Raya Abdul Wahab, Kedaung, Sawangan, Depok.

Toko obat itu digerebek lantaran menjual obat keras dengan cara bebas. Pembeli bisa membeli obat tanpa resep dokter. Padahal, sesuai ketentuan, obat-obatan itu harus dibeli berdasarkan resep dokter.

"Tapi mereka menjualnya secara bebas dan kebanyakan adalah remaja. Jadi mereka menyalahi prosedur penjualan obat keras," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung di Depok , Jumat (24/4/2015).

Dari ribuan butir obat keras itu terdiri dari 57 jenis. Di antaranya, Tramadol serta trihexyphenidyl HCL Parkinal yang diketahui sebagai obat penyakit parkinson. Kebanyakan obat yang disita merupakan jenis obat penenang.

"Obat-obat berbahaya ini selain memiliki efek menenangkan juga halusinasi dan ketergantungan dengan dosis yang terus harus naik," katanya.

Obat-obatan itu dijual dengan harga murah yaitu Rp10.000 untuk 10 butir. Saking murahnya, maka banyak remaja yang membeli di toko itu. Kebanyakan adalah anak punk yang membeli.

"Perpaket berisi tujuh sampai 10 butir obat keras, dijual hanya Rp10.000. Jadi pembeli membelinya satu botol yang berisi 500 butir obat keras lalu dipecah dan dikemas perpaket," katanya.

Terungkapnya penjualan obat keras secara bebas ini berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran hingga menggerebek toko.

"Dari laporan masyarakat, kami lalu melakukan pengintaian. Dan dipastikan mereka menjual obat keras secara bebas tanpa menggunakan resep dokter. Hingga akhirnya kami membekuknya," kata Vivick.

YS, pemilik toko kini masih diperiksa penyidik Polresta Depok. Dia dijerat UU Kesehatan Nomot 36, Tahun 2009, Pasal 189 dengan ancaman denda maksimal Rp100 Juta.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8684 seconds (0.1#10.140)