Dukung 1 Juta Rumah, Pemerintah Revisi Regulasi

Kamis, 23 April 2015 - 17:15 WIB
Dukung 1 Juta Rumah, Pemerintah Revisi Regulasi
Dukung 1 Juta Rumah, Pemerintah Revisi Regulasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana merevisi beberapa regulasi untuk menyukseskan program pemerintah dalam membangun 1 juta rumah di Indonesia.

Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin mengatakan, pemerintah akan merevisi beberapa peraturan, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pasal 23 ayat 1 dengan mengusulkan perubahan kata 'dapat' menjadi 'wajib',

"Sehingga bunyinya menjadi Bupati/walikota wajib memberikan pengurangan dan atau keringanan penarikan retribusi IMB berdasar kriteria Bangunan Sosial Budaya dan Bangunan Fungsi Sosial Hunian bagi MBR," terang Syarif dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (23/4/2014).

Selain mengusulkan perubahan pada beberapa regulasi, Syarif juga mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan intervensi terhadap kebijakan untuk menjamin program 1 juta rumah dapat terlaksana.

Intervensi kebijakan itu, meliputi pemberian bantuan uang muka sebesar Rp4 juta, penurunan uang muka minimal 1% dari semula 5%.

"Intervensi terhadap besaran dan bantuan uang muka sudah berlaku sejak bulan Maret, tetapi pencanangannya akan dilakukan pada bulan April," tuturnya.

Lebih jauh Syarif mengatakan bahwa pada 29 April 2015, Kementerian PUPR akan melaksanakan pencanangan Program Sejuta Rumah untuk Rakyat di Semarang.

Dalam pencanangan (groundbreaking) Program Sejuta Rumah untuk Rakyat di Semarang akan dilakukan juga video conference dengan sembilan daerah lainnya, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.

"Adapun total jumlah rumah yang akan dibangun pada tahap pertama sebanyak 103.000 unit rumah," paparnya.

Syarif berharap dengan adanya program 1 juta rumah ini dapat mengurangi backlog dari 13,5 juta menjadi 6,8 juta sesuai dengan yang ditergetkan Bappenas.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7227 seconds (0.1#10.140)