Ketua DPRD Kota Bogor Diperiksa Kejaksaan Selama 12 jam

Selasa, 21 April 2015 - 15:12 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Diperiksa Kejaksaan Selama 12 jam
Ketua DPRD Kota Bogor Diperiksa Kejaksaan Selama 12 jam
A A A
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor dalam kasus dugaan mark up anggaran dan gratifikasi lahan relokasi PKL senilai Rp43,2 miliar di Pasar Jambu Dua, Kota Bogor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor Dony Haryono Setiawan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Untung dilakukan pada Senin 20 April petang kemarin. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan penyidikan dugaan mark up pengadaan lahan dan gratifikasi yang menggunakan APBD Kota Bogor tahun anggaran 2014.

"Untung adalah Ketua DPRD yang mengesahkan anggaran suatu proyek atau pengadaan lahan guna kepentingan relokasi PKL di Pasar Jambu Dua," ungkap Dony kepada wartawan, Selasa (21/4/2015). Dony menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mekanisme dalam mengalokasikan anggaran pengadaan lahan.

"Khususnya dalam pengadaan lahan untuk relokasi PKL di kawasan Pasar Jambu Dua," jelasnya. Menurut Dony, Untung diperiksa selama 12 jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 00.30 WIB dini hari.

Saat ditanya apakah akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Ketua DPRD. "Untuk sementara keterangan dari Ketua DPRD cukup dengan status saksi, untuk yang lain kita lihat nanti," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3765 seconds (0.1#10.140)