Pemerintah Klaim Sudah Berbuat Maksimal untuk Siti dan Karni

Sabtu, 18 April 2015 - 13:38 WIB
Pemerintah Klaim Sudah Berbuat Maksimal untuk Siti dan Karni
Pemerintah Klaim Sudah Berbuat Maksimal untuk Siti dan Karni
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengakui sulit membebaskan perkara TKI Siti Zaenab dan Karni bebas dari hukuman mati.

"Yang paling berat kemarin memang adalah dua (Siti Zaenab dan Karni) ini, karena apa? keluarga (korban) tidak mau memaafkan," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (18/4/2015).

Dalam perkara Karni, kata dia, yang bersangkutan dieksekusi mati setelah membunuh seorang balita berusia tiga tahun yang merupakan anak dari majikannya.

"Gara-gara anaknya terbunuh tersebut. Majikannya di luar rumah lagi nyetir mobil panik nabrak orang lagi, yang ditabrak meninggal. Ini kasus Karni. Kasus Zaenab mungkin masih debatable," terangnya.

Meski begitu, Nusron menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk memohon pengampunan dari keluarga korban agar kedua warga negara Indonesia (WNI) ini terbebas dari hukuman mati.

Dia pun membantah apabila pemerintah dikatakan lalai sehingga kedua warga negaranya harus menjalani eksekusi mati di Arab Saudi itu.

"Hukum yang ada di Arab Saudi sana memang setiap ada kasus pembunuhan hanya bisa dibebaskan kalau ada pemaafan dari ahli waris atau keluarga korban."

"Tetapi pada intinya pemerintah tidak abai, sudah tahu jauh-jauh hari sudah berusaha semaksimal mungkin. Hanya memang masalahnya menurut hukum di sana keluarga korban tidak mau memaafkan," tegasnya.

Namun, tambah Nusron, pemerintah tetap menyesalkan sikap pemerintah Arab Saudi yang tidak memberikan informasi mengenai pelaksanaan eksekusi mati itu.

"Dan ternyata yang tidak dikasih notif semacam itu tidak hanya Indonesia. Dalam waktu bersamaan ini ada 25 yang dieksekusi mati, 10 Pakistan, 3 Jordan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6569 seconds (0.1#10.140)