Sakit, Tersangka Proyek UPS Batal Diperiksa Bareskrim

Jum'at, 17 April 2015 - 20:13 WIB
Sakit, Tersangka Proyek UPS Batal Diperiksa Bareskrim
Sakit, Tersangka Proyek UPS Batal Diperiksa Bareskrim
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Alex Usman tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) batal dilakukan. Penyidik Bareskrim urung memeriksa tersangka dengan alasan sakit.

Eri Rosatria kuasa hukum Alex Usman mengatakan, rencananya Alex akan diperiksa sebagai tersangka proyek UPS senilai Rp12,5 triliun. "Klien saya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit," ujar Eri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat ini, namun bersangkutan meminta dilakukan pemanggilan ulang. Maka itu, kehadiran kuasa hukum menghadap penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Kita minta jadwal ulang," kata Eri. Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah.

Zainal dan Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1513 seconds (0.1#10.140)