Sindikat Pencuri Minimarket di Jakbar Diringkus Polisi

Sabtu, 11 April 2015 - 13:20 WIB
Sindikat Pencuri Minimarket di Jakbar Diringkus Polisi
Sindikat Pencuri Minimarket di Jakbar Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Lima pelaku sindikat pencuri minimarket diamankan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Satu dari lima pelaku yakni Noval (20) terluka karena terjatuh saat melakukan aksinya.

Kapolsek Kalideres Kompol Darmawan Karosekali mengatakan, lima pelaku yang diamankan selain Noval, yakni Cari (20), Gelowo (20), Wendi (20), dan satu remaja wanita bernama Tria (19). Kelima diamankan usai polisi melakukan penelusuran terkait laporan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan minimarket, Aldy Prayoga (19) yang mengaku minimarketnya dibobol pencuri.

"Pengakuan kelimanya sudah dua kali mereka melakukan (pencurian) ini. Satu pelaku harus terluka di bagian kaki sebelah kiri karena terjatuh saat mencuri," katanya di Jakarta, Sabtu (11/5/2015).

Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan berbagai jenis barang hasil pencurian, seperti puluhan bungkus rokok, puluhan dus susu berbagai merek, berbagai macam makanan dan minuman, hingga kosmetik.

"Barang tersebut, mereka jual dengan harga lebih murah kepada teman-teman dan warung yang mereka kenal," ungkapnya.

Kanit Reskrim, AKP Andika Urrasyidin menerangkan, kelima pelaku ditangkap terpisah di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tanggerang tak lama usai para pelaku melakukan aksinya.

"Informasi ini awalnya kami dapatkan dari rekaman CCTV, Noval kami amankan terlebih dahulu, setelah itu keempat temannya," ujarnya.

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga sedang mengejar ke-15 rekan mereka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ini. "Namanya sudah kami kantongin, tinggal kami tangkap saja," tambahnya.

Cari, otak sindikat ini menerangkan, awal pencurian ini karena keisengannya dan sejumlah rekannya. Pria yang setiap harinya mengamen di kawasan Kalideres ini nekat mencuri karena melihat adanya kesempatan suasana minimarket yang sepi saat dini hari.

"Kami masuk melalui atap, semuanya bagi tugas, beberapa orang masuk ke dalam, beberapa lain jaga di luar. Sedangkan Tria dia yang jualin barang itu," tuturnya.

Atas perbuatan, kelima pelaku terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4810 seconds (0.1#10.140)