Tahun 2022, Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp7,6 Triliun

Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:48 WIB
loading...
Tahun 2022, Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp7,6 Triliun
Kejati DKI Jakarta menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2022. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2022.

"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).



Reda menjelaskan, dari Rp7,6 triliun tersebut di antaranya terdiri dari pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke kas negara.

"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," terangnya.

Selain itu, Kejati DKI berhasil mengembalikan uang negara mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum.



"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," jelasnya.

Kemudian, terkait program tangkap buronan atau daftar pencarian orang, pihaknya telah menangkap sebanyak 19 tersangka dari total target sebesar 49 orang.

"Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2686 seconds (0.1#10.140)