Juragan Beras Oplosan di Bekasi Diciduk Polisi

Rabu, 01 April 2015 - 02:25 WIB
Juragan Beras Oplosan di Bekasi Diciduk Polisi
Juragan Beras Oplosan di Bekasi Diciduk Polisi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kabupaten menciduk juragan beras dan seorang karyawanya, Selasa 31 Maret 2015. Keduanya ditangkap pemalsu dan pengoplos merek beras di wilayah Bekasi.

Kedua pelaku adalah Khoir (27), dan Kasyono (35), tak berkutik, begitu polisi menggerebek usahanya di Perumahan Citra Villa Blok JB RT03/17 Desa Wanasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Isnaeni Ujiarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya beras oplosan. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.

Saat ditelusuri dan digeledah, keduanya kepergok tengah mengoplos beras tersebut. "Mereka sudah beroperasi setahun dan menjualnya ke pemukiman," ujarnya di Bekasi, Selasa 31 Maret 2015.

Khoir selaku pemilik usaha mengaku, sudah setahun ini bersama karyawannya menjual beras oplosan. Setiap aksinya, mereka bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000 per Kg atau Rp8 juta-Rp10 juta per bulan.

Biasanya, beras hasil oplosannya dijual ke permukiman warga yang tak jauh dari lokasi tokonya. Ide dari mengoplos beras ini timbul secara mendadak karena di PHK dan mencari jalan pintas untuk mengoplos beras itu.

"Saya bingung mau kerja apaan, akhirnya saya usaha beras oplosan dengan modal Rp10 juta hasil pinjaman," ujar Khoir di Mapolresta Bekasi Kabupaten, Selasa 31 Maret 2015.

Dalam setiap aksinya, Khoir terlebih dahulu membeli beras ke beberapa petani di daerah rumahnya. Untuk beras menir, dia beli dengan biaya Rp7.000 per karung seberat 20 Kg dan beras kualitas biasa Rp5.000 per Kg serta beras kualitas sedang Rp6.000 per Kg.

"Komposisi oplosnya 7:3 atau 7 Kg beras kualitas sedang 2 Kg kualitas biasa dan 1 Kg beras menir," ungkapnya.

Setelah mengoplos berasnya, lalu membungkusnya dengan karung beras merek terkenal, seperti Ramos Setra, Pandan Wangi, Ikan Lele Super, Super Rojo Lele.

Adapun karung beras bermerek itu ia beli dari seorang penjual karung yang ada di pasar Desa Wanasari dengan harga murah. "Satu lembar karungnya saya beli bervariasi, dari Rp1.500 per lembar sampai Rp2.500 per lembar," tukasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, satu mesin jahit tangan, 25 Kg beras menir, 70 label karung beras merek Rojo Lele, enam karung beras merk Rojo Lele 10 Kg hasil oplosan, lima karung beras merk Ramos ukuran 10 Kg hasil oplosan dan tiga buah baskom.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo 8 huruf a, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan acaman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3288 seconds (0.1#10.140)