Gagalkan Transaksi Sabu, BNN Ringkus dua Pelaku

Jum'at, 27 Maret 2015 - 18:06 WIB
Gagalkan Transaksi Sabu, BNN Ringkus dua Pelaku
Gagalkan Transaksi Sabu, BNN Ringkus dua Pelaku
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan transaksi sabu seberat 2.832,76 gram dan 2.700 butir pil happy five di Jalan Salam 1 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu 25 Maret 2015. Dalam penggerebekan itu, dua orang tersangka berhasil diamankan petugas.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim mengatakan, penangkapan itu berdasarkan pemantauan beberapa bulan terakhir. Setelah diketahui Lay (35) dan WW (43) aan bertransaksi, petugas BNN langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan.

"Lay keluar dari mobil Vios yang dikemudikannya sendiri, kemudian menyerahkan sebuah kotak ke WW yang berada di dalam mobil (Honda) Brio. Lay mudah disergap karena tak melakukan perlawanan," katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Petugas sempat kesulitan saat hendak hendak menangkap WW, karena dia melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara menggas kendaraannya.

"WW juga berupaya melarikan diri dari kejaran petugas dengan bergerak maju mundur, serta memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi," tuturnya.

Selain sabu dan ribuan pil happy five, kata dia, pihaknya juga mengamankan senjata taham jenis pisau panjang, senjata api (senpi) jenis FN45 dengan lima butir peluru tajam, handphone, dan dua mobil yang digunakan pelaku.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU (undang-undang) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5989 seconds (0.1#10.140)