Tjipta Lesmana: Ahok Tak Bisa Dijatuhkan karena Etika

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:17 WIB
Tjipta Lesmana: Ahok Tak Bisa Dijatuhkan karena Etika
Tjipta Lesmana: Ahok Tak Bisa Dijatuhkan karena Etika
A A A
JAKARTA - DPRD DKI nampaknya terus mengumpulkan amunisi untuk melengserkan Ahok dari DKI 1. Kali ini, DPRD mengundang pakar komunikasi politik untuk dimintai pendapat soal kemungkinan melengserkan Ahok atas dasar etika dan norma.

Kali ini, panitia angket DPRD DKI mengundang pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana. Anggota panitia angket kompak menanyakan kemungkinan pelengseran Ahok atas dasar pelanggaran etika dan norma.‬

‪"Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?" tanya Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Pertanyaan lainnya yaitu datang dari M. Syarif dari Fraksi Gerindra mengenai apakah Tap MPR Nomor 6 tahun 2001 yang mengatur etika dan norma pemerintahan bisa menjadi landasan untuk menjatuhkan (gubernur).

‪Menurut Tjipta, pelanggaran etika tidak bisa menjadi landasan yang kuat untuk memakzulkan gubernur.‬ Dalam UU MD3 dijelaskan hak angket digunakan dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik.

Sedangkan etika sendiri tidak masuk dalam persoalan kebijakan.‬ ‪"Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," kata Tjipta.‬

‪Lebih lanjut, Tjipta menyampaikan pelanggaran etika hanya bisa dijadikan faktor penguat, bukan faktor utama bila dewan memang berkeinginan untuk melengserkan gubernur.

Sedangkan faktor utama yang dimaksud ialah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan RAPBD DKI 2015.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9706 seconds (0.1#10.140)