APBD DKI Kisruh, Ribuan Penyapu Jalanan Belum Gajian

Rabu, 04 Maret 2015 - 13:08 WIB
APBD DKI Kisruh, Ribuan Penyapu Jalanan Belum Gajian
APBD DKI Kisruh, Ribuan Penyapu Jalanan Belum Gajian
A A A
JAKARTA - Kisruh antara DPRD dan Pemprov DKI membuat APBD DKI 2015 terlambat cair. Kondisi ini membuat ribuan penyapu jalanan belum juga mendapatkan gaji.

Ditemui di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tamiah (50), salah satu tenaga honorer Suku Dinas Kebersihan, Jakarta Utara mengakui gajinya belum turun. Untuk mengatasi kebutuhan hidupnya, ia terpaksa harus mengutang kebeberapa tetangga dan warung sekitar rumahnya.

"Bulan Januari saja yang sudah turun, itu pun telat. Sedangkan bulan Februari ini kami belum dapat," ungkap Tamiah, Rabu (4/3/2015).

Wanita empat anak yang telah ditinggal suaminya 20 tahun lalu mengaku, sekalipun belum dibayar. Namun dirinya tetap melaksanakan perkerjaannya membersihkan jalanan Yos Sudarso menjadi bersih. "Yah sekarang mah bekerja ikhlas bang, nanti juga gaji juga turun," jelasnya.

Senada Anah (45), pekerja serabut lainnya, mengaku sudah 15 tahun bekerja sebagai honorer. Ia mengaku, untuk mencukupi perut keluarganya, ia mengaku sudah menggunakan uang tabungannya.

Terpisah, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara, Bondah Diah mengakui akibat belum turunnya anggaran, banyak petugas honorer yang belum mendapatkan gajinya selama satu bulan.

"Ada 1.811 honorer yang belum digaji pada bulan Februari, sementara untuk Januari kami sudah bayarkan, meski terlambat," ungkap Bondan.

Meski terkesan terlambat, namun Bondan mengakui hal itu tidak mengganggu aktifitas dan operasional petugas dan kendaraan suku dinas Kebersihan. Karenanya, kata Bondan, untuk operasional itu, Dinas Kebersihan Pemprov DKI telah mengeluarkan anggaran mendahului kepada pihak sudin.

"Artinya khusus untuk BBM mobil truk sampah dan honor petugas, kami dari anggaran itu," tambahnya.

Lanjutnya, untuk tahun 2015, Bondan mengaku pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp264 miliar yang dianggarkan untuk gaji honor petugas, operasional, hingga pengadaan kendaraan truk sampah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4095 seconds (0.1#10.140)