Isteri Jenderal Penyekap 17 Pembantu Divonis Satu Tahun Percobaan

Selasa, 03 Maret 2015 - 17:41 WIB
Isteri Jenderal Penyekap 17 Pembantu Divonis Satu Tahun Percobaan
Isteri Jenderal Penyekap 17 Pembantu Divonis Satu Tahun Percobaan
A A A
BOGOR - Pengadilan Negeri Bogor memvonis Mutiara Situmorang, istri dari Brigadir Jenderal (Brigjen) Mangisi Situmorang satu tahun masa percobaan. Hakim menggugurkan dua dakwaan primer soal penganiayaan dan eksploitasi.

Ketua Majelis Hakim Edi Pramulya menegaskan, soal penganiayaan dan eksploitasi. Hakim menimbang, selama ini ke-17 PRT itu diperlakukan dengan baik dan selalu diberi makan oleh Mutiara.

"Tidak ada unsur penganiayaan dan mengeksploitasi para pembantu rumah tangga. Karena selama ini mereka (PRT) selalu diberi makan dan bahkan yang memasaknya adalah terdakwa," kata Edi di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (3/3/2015).

Bahkan, lanjut Edi, terdakwa juga membantu proses persalinan salah seorang pembantu dan membantu biaya perawatannya

Sementara, dakwaan sekunder soal perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap dikenakan terhadap terdakwa. Untuk itu, dalam sidang vonis hari ini, dia menjatuhkan hukuman percobaan selama satu tahun.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani. Kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun habis," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3907 seconds (0.1#10.140)