Taksi Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok

Sabtu, 28 Februari 2015 - 07:26 WIB
Taksi Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok
Taksi Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok
A A A
JAKARTA - Meski sudah dilarang untuk beroperasi, ternyata Taksi Uber masih terus beroperasi hingga membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara.

Taksi Uber yang tidak memiliki izin sebagai angkutan umum ini dinilai rawan permainan tarif dan membahayakan penumpang."Pelarangan operasional Taksi Uber masih berlaku.Taksi uber masih dilarang, kita lihat saja nanti," kata Ahok di Balai Kota, Jumat 27 Februari kemarin.

Kabid Pengendalian dan Opersioanal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Enrico mengatakan, beberapa hari lalu telah mengadakan pertemuan dengan Organda dan Polda Metro Jaya terkait masih
adanya operasional Taksi Uber. Menurutnya, taksi tersebut sudah melanggar syarat angkutan umum.

Untuk itu, Enrico berharap Organda segera membuat laporan kepada kepolisan agar kepolisian dapat bertindak. Dinas Perhubungan, lanjut Enrico, tidak bisa melakukan pengecekan lantaran bukan kategori angkutan umum.

Taksi Uber, kata dia harus dicek malalui sistem operasionalnya dan hanya bisa dilakukan oleh unit cyber di kepolisian."Kami hanya menjembatani, polisi yang bertindak. Tapi mereka bertindak setelah
ada laporan. Katanya organda segera melaporkannya atas kerugian dan kemanan," tegasnya.

Enrico menyatakan, jika Taksi Uber memang rawan dari keselamatan dan permainan tarif yang merugikan masyarakat pada umumnya.

Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menegaskan, sudah membuat laporan terkait masih beroperasinya Taksi Uber yang sangat meresahkan angkutan umum khususnya taksi.

Menurut Sharuhan, operasional Taksi Uber sangat melecehkan Indonesia lantaran melanggar undang-undang dan peraturan mengenai izin usaha angkutan umum."Sangat merugikan para perusahaan taksi resmi. Polisi sangat merespons laporan kami. Kita lihat saja nanti," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7709 seconds (0.1#10.140)