April, Tarif Commuterline Dihitung Berdasarkan Jarak Kilometer

Sabtu, 28 Februari 2015 - 05:39 WIB
April, Tarif Commuterline Dihitung Berdasarkan Jarak Kilometer
April, Tarif Commuterline Dihitung Berdasarkan Jarak Kilometer
A A A
JAKARTA - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan mengubah sistem tarif kereta commuterline. Jika sebelumnya tarif dilakukan berdasarkan jumlah stasiun, ke depan pemberlakukan tarif berdasarkan jumlah kilometer yang dilalui penumpang.

Perubahan sistem ini mulai diberlakukan pada awal april mendatang. Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa mengatakan, perubahan sistem tarif commuterline karena harus menjalankan
Peraturan Menteri Perhubungan No 28/2012, dalam peraturan tersebut angkutan umum harus menerapkan tarif sesuai kilometer yang dilalui penumpang.

"Kita menerapkan jarak minimal yakni 25 kilometer. Setiap jarak 25 kilometer penumpang harus membayar Rp5.000. Namun karena ada public servis obligation dari Kementerian Perhubungan, maka masyarakat pengguna kereta hanya membayar Rp2.000. Selanjutnya setiap 10 kilometer penumpang harus membayar Rp1.000," jelas Eva, Jumat 27 Februari kemarin.

Eva menuturkan, perhitungan penggunaan kilometer juga dilihat ketika penumpang melakukan tap in dan tap out. Jika penumpang melakukan tap in di Stasiun Bogor, kemudian turun di Stasiun Tebet.

Namun tidak keluar dari stasiun dan kembali lagi ke arah Bogor dan turun di Stasiun Cilebut, maka hanya dikenakan biaya Rp2.000. “Itu karena mesin hanya membaca ketika tap in dan tap out,”
tuturnya. Eva menegaskan, dengan perubahan sistem tarif ini tidak ada kenaikan, kalau pun ada itu hanya terjadi kepada 7% dari keseluruhan penumpang KCJ.

Untuk diketahui saat ini tarif yang diberlakukan PT KCJ adalah tiap lima stasiun pertama penumpang dikenakan tarif Rp2.000. Kemudian Rp500 tiga stasiun berikutnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5303 seconds (0.1#10.140)