P21, Berkas Kecelakaan Christopher Diserahkan ke Penuntutan

Kamis, 26 Februari 2015 - 18:11 WIB
P21, Berkas Kecelakaan Christopher Diserahkan ke Penuntutan
P21, Berkas Kecelakaan Christopher Diserahkan ke Penuntutan
A A A
JAKARTA - Berkas perkara kasus kecelakaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan tersangka Christopher Daniel Sjarif sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pasalnya, berkas Christopher telah dirampungkan atau P21 oleh pihak penyidik Laka Lantas Polres Jakarta Selatan.

"Berkas sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), penyidik menunggu dan berharap berkas diterima P21, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Usai melimpahkan berkas perkara, lanjutnya, penyidik akan melakukan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka, dan barang bukti. Sementara untuk pasal yang disangkakan ke Cristhoper, kata Aswin, masih Pasal 310, 312, 311 ayat 5 dengan ancaman tertinggi lima tahun.

"Karena murni kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, dan saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) Mitsubishi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9471 seconds (0.1#10.140)